Infonusa.co, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia, terus berperan aktif dalam melibatkan masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Gang 1 RT 18 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu, (1/11/2023).
Shania mengungkapkan bahwa Raperda Ekonomi Kreatif Kota Samarinda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Samarinda. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif di tengah masyarakat Kota Tepian.
“Sosper kita terkait Raperda Ekonomi Kreatif yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Samarinda,” ungkapnya pada Jumat (10/11/2023).
Shania menyebut bahwa tujuan Raperda Ekraf Kota Samarinda ini direncanakan untuk meningkatkan kemampuan pelaku ekraf bagi warga Kota Tepian.
“Tujuannya untuk pemanfaatan dan peningkatan ekonomi kreatif di Kota Samarinda,” sebutnya.
Kemudian, sosialisasi tersebut juga berkaitan dengan wawasan ekraf untuk menjadi bahan edukasi. Hal ini agar menjadi pembeda antara UMKM dengan ekraf.
“Kita juga memberikan wawasan terkait kegiatan ekonomi kreatif, karena ternyata banyak warga yang hanya tahu terkait UMKM saja,” jelasnya.
Selain itu, Shania mengaku pihaknya disambut baik oleb warga pada kegiatan sosper ini.
“Kita juga memonitor kegiatan sosial disini,” sambungnya.
Karenanya, ia berharap DPRD Kota Samarinda dapat lekas mengesahkan Raperda Ekraf Kota Samarinda, sebab regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Kota Samarinda.
“Harapannya kita bisa dapat membantu kemampuan ekonomi masyarakat dengan adanya Ranperda Ekonomi Kreatif Kota Samarinda ini nantinya, agar bisa bersaing juga dengan kemampuan ekonomi kreatif lainnya,” pungkasnya.