Atur Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Foto : Ist)

Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Perda ini disiapkan sebagai landasan hukum kuat untuk membenahi tata kelola pasar tradisional di Kota Tepian agar lebih modern, tertata, bersih, dan nyaman bagi pengunjung.

​Penyusunan regulasi ini secara khusus membidik berbagai persoalan kronis di kawasan pasar, seperti maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan atau pintu masuk pasar, parkir liar, penumpukan sampah, hingga fasilitas umum yang kurang memadai.

​Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa draf Raperda disusun secara inklusif dengan menyerap aspirasi langsung dari para pedagang dan masyarakat.

​”Masukan dan aspirasi dari bawah terus kami tampung agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab realitas kebutuhan di lapangan,” ujar Viktor.

​Viktor menekankan, Perda ini bertarget memperkuat daya saing UMKM. Pasar yang tertib dan bersih diyakini akan mendatangkan lebih banyak pembeli, menggerakkan roda ekonomi kerakyatan, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Salah satu poin strategis yang didorong DPRD dalam Raperda ini adalah pembentukan koperasi pedagang di setiap pasar rakyat. Koperasi akan berfungsi sebagai wadah pemberdayaan usaha, fasilitator kemitraan modal dengan perbankan, dan penguat kemandirian finansial pedagang.

​”Lewat koperasi, pedagang punya wadah resmi untuk mengembangkan kapasitas bisnis dan mengakses bantuan permodalan secara terstruktur,” jelasnya.

​Selain itu, Raperda ini dirancang untuk mengubah citra pasar tradisional agar tidak sekadar menjadi tempat bertransaksi, tetapi juga menjelma sebagai ruang publik berbasis kebudayaan dan destinasi wisata belanja lokal.

​Terkait penataan, Viktor menegaskan Perda ini akan memberikan kewenangan penuh bagi Pemkot Samarinda untuk menertibkan pedagang yang nekat berjualan di area terlarang serta menindak tegas jukir liar yang kerap memicu kemacetan.

​”Dengan payung hukum yang tegas, kawasan pasar akan jauh lebih tertib, pedagang tenang berjualan, dan masyarakat pun nyaman berbelanja,” pungkas Viktor. (San/Adv)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru