Penataan Pasar Pagi dan Pasar Subuh Harus Berkeadilan, DPRD Samarinda Minta Pemkot Hormati Hak Pedagang

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Foto : Ist)

Ket. Foto : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar tidak mengabaikan nasib dan hak-hak pedagang dalam setiap program penataan kawasan perdagangan. Meski mendukung pembenahan Pasar Pagi dan relokasi Pasar Subuh, dewan menegaskan prosesnya wajib mengedepankan dialog serta asas transparansi.

​Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menyampaikan bahwa pembenahan pasar memang diperlukan untuk mempercantik tata ruang kota. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh merugikan rakyat kecil yang mengandalkan lapak pasar sebagai mata pencaharian utama.

​”Kami sangat mendukung penataan pasar demi kemajuan kota. Namun pelaksanaannya harus tunduk pada regulasi dan tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat,” ujar Ahmad.

​Ahmad menyoroti riak kekhawatiran pedagang dalam proyek Pasar Pagi hingga rencana relokasi pedagang Pasar Subuh. Terkait Pasar Subuh, ia mengungkapkan banyak pedagang meminta dispensasi atau kelonggaran waktu sebelum mengosongkan area usaha.

​Menurut Ahmad, permintaan kelonggaran waktu tersebut sangat masuk akal agar pedagang memiliki jeda untuk membongkar lapak, memindahkan barang dagangan, dan beradaptasi di tempat baru tanpa menghentikan roda perekonomian keluarga mereka.

​”Pedagang kecil butuh waktu untuk mengemas barang dan mencari lokasi baru agar dapur mereka tetap ngebul. Pemkot tidak perlu terburu-buru menertibkan selama aktivitas mereka tidak mengganggu arus lalu lintas atau ruang publik,” jelasnya.

​Ahmad juga mengingatkan Pemkot Samarinda untuk cermat dalam tata kelola dan pemanfaatan aset daerah yang berkolaborasi dengan pihak ketiga. Pengawasan ketat dari legislatif akan terus dilakukan agar tidak timbul sengketa hukum di kemudian hari.

​Ia menyimpulkan bahwa masuknya investasi dan proyek penataan kota harus sejalan dengan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga terdampak. (San/Adv)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru