Penataan Pasar Pagi dan Pasar Subuh Harus Berkeadilan, DPRD Samarinda Minta Pemkot Hormati Hak Pedagang

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Foto : Ist)

Ket. Foto : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar tidak mengabaikan nasib dan hak-hak pedagang dalam setiap program penataan kawasan perdagangan. Meski mendukung pembenahan Pasar Pagi dan relokasi Pasar Subuh, dewan menegaskan prosesnya wajib mengedepankan dialog serta asas transparansi.

​Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menyampaikan bahwa pembenahan pasar memang diperlukan untuk mempercantik tata ruang kota. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh merugikan rakyat kecil yang mengandalkan lapak pasar sebagai mata pencaharian utama.

​”Kami sangat mendukung penataan pasar demi kemajuan kota. Namun pelaksanaannya harus tunduk pada regulasi dan tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat,” ujar Ahmad.

​Ahmad menyoroti riak kekhawatiran pedagang dalam proyek Pasar Pagi hingga rencana relokasi pedagang Pasar Subuh. Terkait Pasar Subuh, ia mengungkapkan banyak pedagang meminta dispensasi atau kelonggaran waktu sebelum mengosongkan area usaha.

​Menurut Ahmad, permintaan kelonggaran waktu tersebut sangat masuk akal agar pedagang memiliki jeda untuk membongkar lapak, memindahkan barang dagangan, dan beradaptasi di tempat baru tanpa menghentikan roda perekonomian keluarga mereka.

​”Pedagang kecil butuh waktu untuk mengemas barang dan mencari lokasi baru agar dapur mereka tetap ngebul. Pemkot tidak perlu terburu-buru menertibkan selama aktivitas mereka tidak mengganggu arus lalu lintas atau ruang publik,” jelasnya.

​Ahmad juga mengingatkan Pemkot Samarinda untuk cermat dalam tata kelola dan pemanfaatan aset daerah yang berkolaborasi dengan pihak ketiga. Pengawasan ketat dari legislatif akan terus dilakukan agar tidak timbul sengketa hukum di kemudian hari.

​Ia menyimpulkan bahwa masuknya investasi dan proyek penataan kota harus sejalan dengan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga terdampak. (San/Adv)

Berita Terkait

Hasil ProASN Kukar Disiapkan untuk Pengembangan Karier dan Talent Pool ASN
ProASN Kukar Jadi Dasar Pengembangan Karier dan Talenta 400 ASN
Pemkab Kukar Sesuaikan Regulasi Wilayah, Perda Kecamatan Sedulang Diusulkan Dicabut
Pemkab Kukar dan Kodim Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas Daerah
Dispora Kukar Susun Kerangka Kontingen KORMI, Tunggu Kepastian Inorga di Fornas
Air Eks Tambang Diwacanakan Jadi Air Baku, DPRD PPU Minta Uji Laboratorium
Novan Minta Orang Tua Perketat Pendampingan Digital Penggunaan Gadget di Kalanagan Anak yang Kian Menjamur
Atur Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Hasil ProASN Kukar Disiapkan untuk Pengembangan Karier dan Talent Pool ASN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:15 WIB

ProASN Kukar Jadi Dasar Pengembangan Karier dan Talenta 400 ASN

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Kukar Sesuaikan Regulasi Wilayah, Perda Kecamatan Sedulang Diusulkan Dicabut

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Pemkab Kukar dan Kodim Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Dispora Kukar Susun Kerangka Kontingen KORMI, Tunggu Kepastian Inorga di Fornas

Berita Terbaru

Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:31 WIB