Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar tidak mengabaikan nasib dan hak-hak pedagang dalam setiap program penataan kawasan perdagangan. Meski mendukung pembenahan Pasar Pagi dan relokasi Pasar Subuh, dewan menegaskan prosesnya wajib mengedepankan dialog serta asas transparansi.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menyampaikan bahwa pembenahan pasar memang diperlukan untuk mempercantik tata ruang kota. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh merugikan rakyat kecil yang mengandalkan lapak pasar sebagai mata pencaharian utama.
”Kami sangat mendukung penataan pasar demi kemajuan kota. Namun pelaksanaannya harus tunduk pada regulasi dan tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat,” ujar Ahmad.
Ahmad menyoroti riak kekhawatiran pedagang dalam proyek Pasar Pagi hingga rencana relokasi pedagang Pasar Subuh. Terkait Pasar Subuh, ia mengungkapkan banyak pedagang meminta dispensasi atau kelonggaran waktu sebelum mengosongkan area usaha.
Menurut Ahmad, permintaan kelonggaran waktu tersebut sangat masuk akal agar pedagang memiliki jeda untuk membongkar lapak, memindahkan barang dagangan, dan beradaptasi di tempat baru tanpa menghentikan roda perekonomian keluarga mereka.
”Pedagang kecil butuh waktu untuk mengemas barang dan mencari lokasi baru agar dapur mereka tetap ngebul. Pemkot tidak perlu terburu-buru menertibkan selama aktivitas mereka tidak mengganggu arus lalu lintas atau ruang publik,” jelasnya.
Ahmad juga mengingatkan Pemkot Samarinda untuk cermat dalam tata kelola dan pemanfaatan aset daerah yang berkolaborasi dengan pihak ketiga. Pengawasan ketat dari legislatif akan terus dilakukan agar tidak timbul sengketa hukum di kemudian hari.
Ia menyimpulkan bahwa masuknya investasi dan proyek penataan kota harus sejalan dengan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga terdampak. (San/Adv)









