Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dengan kondisi administrasi wilayah saat ini.
Pembahasan pencabutan perda tersebut dilakukan dalam rangkaian Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah maupun DPRD telah disepakati untuk dibahas bersama.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Raperda yang diajukan pemda maupun DPRD, ada lima buah, hari ini bisa disepakati untuk dibahas bersama,” kata Akhmad Taufik.
Menurutnya, Perda Nomor 18 Tahun 1999 diterbitkan ketika Kutai masih menjadi kabupaten induk. Regulasi tersebut mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang di wilayah Muara Kaman.
Namun, kecamatan yang dibentuk melalui perda tersebut belum memiliki kode wilayah sehingga ketentuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Kondisi administrasi juga berubah setelah terjadi pemekaran wilayah.
“Perda itu masih ketika Kutai menjadi kabupaten induk. Tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Setelah terjadi pemekaran wilayah, kondisinya juga sudah berubah,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah memandang regulasi lama perlu disesuaikan dengan keadaan kewilayahan saat ini. Pencabutan perda menjadi salah satu tahapan dalam penataan regulasi yang berkaitan dengan administrasi wilayah.
“Perda Nomor 18 Tahun 1999 itu tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman. Selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Akhmad Taufik mengatakan pembahasan regulasi tersebut juga berkaitan dengan adanya usulan pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman, termasuk yang menyangkut Desa Bunga Jadi.
Namun, ia menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap usulan dan masih membutuhkan kesepakatan dari desa-desa yang berada di wilayah Muara Kaman.
“Memang saat ini sedang berproses pemekaran sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman. Berkaitan dengan Bunga Jadi, itu masih dalam proses dan masih ada hal-hal yang harus disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di Muara Kaman,” katanya.
DPRD Kukar selanjutnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tersebut.
Akhmad Taufik menyebut pencabutan regulasi lama diperlukan agar ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi administrasi saat ini tidak menjadi kendala dalam proses penataan wilayah selanjutnya.
“Karena itu yang mungkin menjadi salah satu hambatan yang belum bisa dilanjutkan proses-proses ini,” sambungnya.
Selain Raperda pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, rapat paripurna juga membahas sejumlah Raperda lainnya, termasuk regulasi di bidang perhubungan dan kepemudaan.
Pada paripurna ke-12, DPRD membahas pengajuan Raperda Kabupaten Kukar di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kukar Tahun 2026.
Selanjutnya, paripurna ke-13 membahas Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 serta Nota Penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Pada paripurna ke-14, Pemkab Kukar menyampaikan tanggapan sekaligus dilakukan pembentukan Pansus.
Terkait target penyelesaian pencabutan perda, Akhmad Taufik mengatakan Pemkab Kukar mengikuti tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD Kukar.
“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkasnya. (Adv/fi)










