INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan konsep Mini Mall di kawasan Taman Pujasera, Kecamatan Tenggarong, sebagai ruang yang mengintegrasikan layanan bisnis dengan aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rencana pembangunan fasilitas tersebut masih menunggu penyelesaian sejumlah proses administrasi. Pemkab Kukar menyiapkan tindak lanjut kerja sama agar pembangunan Mini Mall dapat kembali dilanjutkan.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan penyelesaian administrasi menjadi tahapan yang perlu dituntaskan sebelum rencana tersebut digelar.
“Kita masih ingin menyelesaikan proses administrasi, mungkin dalam waktu dekat kita akan menggelar hal ini,” kata Aulia, Rabu (7/10/2026).
Setelah proses tersebut selesai, Mini Mall tidak hanya diarahkan sebagai pusat perbelanjaan. Fasilitas itu dirancang menjadi hub yang mendukung kebutuhan bisnis dan layanan bagi pelaku UMKM.
“Kalau seandainya ini sudah bisa kita gelar, maka minimal yang kita rencanakan juga menjadi hub untuk proses bisnis,” ujarnya.
Salah satu layanan yang direncanakan tersedia yakni pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku UMKM juga diharapkan dapat memperoleh layanan lain yang berkaitan dengan kebutuhan usahanya dalam satu kawasan.
“UMKM bisa ngurus NIB, teman-teman bisnis juga bisa ngurus urusan yang lain di sana,” jelasnya.
Selain layanan usaha, lantai pertama Mini Mall disiapkan sebagai ruang tenant bagi UMKM. Area tersebut nantinya dapat digunakan untuk memasarkan produk sekaligus menjadi tempat masyarakat menikmati produk-produk UMKM lokal.
Aulia mengatakan konsep ruang dalam bangunan juga mempertimbangkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di kawasan Pujasera, terutama ketika cuaca panas pada siang hari.
“Dan lantai satu kita rencanakan untuk sebagai tenant-tenant, kan kalau siang panas ya,” katanya.
“Nah, mungkin kita bisa menjadikan ruang-ruang di dalam ruangan untuk para pengunjung. Untuk menikmati UMKM yang ada di Kutai Kartanegara,” lanjutnya.
Dengan konsep tersebut, Pemkab Kukar mengarahkan Mini Mall Pujasera tidak sekadar menjadi fasilitas perdagangan, tetapi juga ruang yang mempertemukan layanan usaha, aktivitas bisnis dan pemasaran produk UMKM lokal. (Adv/fi)










