INFONUSA.CO, PENAJAM – Rencana pemanfaatan air yang mengendap di lahan eks tambang sebagai sumber air baku di Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak dilakukan terburu-buru. DPRD PPU meminta pemerintah memastikan kualitas dan keamanan air melalui penelitian serta uji laboratorium sebelum digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan kondisi air yang terlihat jernih tidak cukup menjadi dasar untuk menyatakan air eks tambang aman digunakan. Menurutnya, karakteristik air bekas aktivitas pertambangan perlu diketahui melalui pengujian untuk melihat kandungan di dalamnya.
“Kalau terkait dengan eks tambang itu harus hati-hati,” kata Sariman.
Ia mengatakan air yang berada di kawasan bekas tambang berpotensi mengandung zat tertentu sehingga perlu diteliti secara menyeluruh. Pemerintah, kata dia, harus memiliki hasil pengujian yang jelas sebelum menjadikan air tersebut sebagai sumber air baku.
“Harus ada hitungannya jelas secara penelitian, uji laboratorium, karena itu eks tambang,” ujarnya.
Pembahasan mengenai rencana pemanfaatan air eks tambang tersebut sebelumnya telah dilakukan Komisi III bersama Perumda Air Minum (PDAM) PPU. Namun, Sariman menilai pembahasan belum cukup tanpa kajian teknis dan hasil uji laboratorium yang dapat memastikan kualitas air.
Menurutnya, keberadaan ikan atau organisme lain yang dapat hidup di kolam eks tambang juga tidak bisa dijadikan ukuran tunggal bahwa air tersebut aman digunakan masyarakat. Aspek keamanan air membutuhkan parameter yang lebih lengkap, terutama jika nantinya digunakan sebagai bahan baku air untuk kebutuhan masyarakat.
Sariman mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan kebutuhan air sebagai alasan untuk mengabaikan aspek kesehatan. Air yang tampak bersih secara fisik belum tentu bebas dari kandungan tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak dalam jangka panjang.
“Jangan sampai kita kelihatannya minum air segar, tapi jangka panjang efeknya dengan kesehatan masyarakat kita,” katanya.
Di sisi lain, Sariman mengakui persoalan ketersediaan sumber air baku PDAM PPU perlu mendapat perhatian. Kondisi sumber air dapat mengalami penurunan debit ketika musim kemarau sehingga pemerintah perlu menyiapkan alternatif. Namun, alternatif tersebut tetap harus memenuhi persyaratan keamanan. Jika air eks tambang memang memungkinkan untuk dimanfaatkan, menurut Sariman, proses pengolahan harus didukung kajian teknis yang memadai.
Ia juga membuka kemungkinan perusahaan ikut terlibat dalam pengolahan atau penjernihan air eks tambang. Keterlibatan tersebut, menurutnya, dapat dipertimbangkan selama proses pengelolaan memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pemerintah, misalnya perusahaan yang mau mengelola itu selama secara teknis memenuhi syarat, tidak masalah,” ujarnya.
Selain kualitas air, Sariman mengingatkan pemanfaatan kawasan eks tambang juga berkaitan dengan kewajiban reklamasi. Menurutnya, sejak awal kegiatan pertambangan terdapat kewajiban menyediakan jaminan reklamasi. Namun, nilai jaminan tersebut belum tentu mencukupi seluruh kebutuhan pemulihan lahan.
Karena itu, rencana pemanfaatan air eks tambang perlu dikaji dari berbagai aspek, mulai dari kualitas air, kesehatan, kelayakan teknis, lingkungan hingga perizinan.
“Pemanfaatan air eks tambang tidak semata-mata soal mencari sumber air baru. Pemerintah juga harus memastikan bahwa solusi tersebut tidak justru menciptakan persoalan baru bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat,” tutupnya. (ADV/N/DPRDPPU)










