Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengkaji penataan tarif retribusi Pasar Tangga Arung Square di Tenggarong. Evaluasi dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan tarif seluruh jenis tempat usaha sekaligus mempertimbangkan kemampuan pedagang dan kualitas pelayanan pasar.
Kajian tersebut dilaksanakan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar. Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, mengatakan peninjauan diperlukan agar penetapan tarif lebih proporsional dengan memperhatikan karakteristik tempat usaha, kondisi pasar, serta manfaat pelayanan yang diterima pedagang dan masyarakat.
Saat ini, ketentuan retribusi pasar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025. Namun, pengaturan tarif di Pasar Tangga Arung Square dinilai masih perlu disempurnakan karena belum mencakup seluruh jenis tempat usaha.
“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kami adalah belum lengkapnya pengaturan tarif untuk seluruh jenis tempat usaha di pasar tersebut. Selama ini, tarif yang diatur baru mencakup kios, sedangkan di dalam pasar terdapat pula lapak dan area usaha lainnya yang juga perlu memiliki ketentuan tarif yang jelas,” ungkap Bahari.
Ia menjelaskan, evaluasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan retribusi tetap sesuai dengan perkembangan kondisi pasar dan kebutuhan pengelolaannya.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif retribusi perlu ditinjau untuk memastikan apakah masih relevan dan sesuai dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Bahari menyampaikan, Pemkab Kukar saat ini mengelola lima pasar secara langsung. Sementara sejumlah pasar lainnya berada di bawah pengelolaan pemerintah desa maupun masyarakat. Kajian tersebut tidak mencakup pasar malam dan kegiatan pasar sementara karena memiliki ketentuan pengelolaan tersendiri.
Dalam mengevaluasi sistem retribusi, Brida Kukar juga membandingkan pengelolaan pasar di Samarinda. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan klasifikasi tarif berdasarkan posisi dan nilai strategis tempat usaha.
“Sebagai contoh, tempat usaha di lantai satu atau di lokasi yang lebih strategis dapat dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tempat usaha di lantai atas atau di bagian belakang yang kurang strategis,” kata Bahari.
Menurutnya, perbedaan lokasi dapat memengaruhi nilai ekonomi dan peluang pendapatan pedagang. Karena itu, penetapan tarif perlu mempertimbangkan karakteristik setiap tempat usaha agar lebih proporsional.
Selain kejelasan regulasi, Brida Kukar menyoroti hubungan antara besaran retribusi dan kualitas pelayanan publik. Bahari mengungkapkan, terdapat pasar yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi kondisi fasilitas dan pelayanannya masih membutuhkan pembenahan.
“Artinya, besarnya kontribusi retribusi belum tentu diikuti oleh kualitas pelayanan yang memadai. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat dan pedagang memperoleh pelayanan yang layak, sehingga mereka merasa nyaman ketika beraktivitas di pasar,” tegasnya.
Pembenahan yang diperlukan mencakup kebersihan, penerangan, keamanan, serta kelayakan fasilitas bagi pedagang dan pengunjung. Menurut Bahari, kualitas pelayanan harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan retribusi agar tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran pengelolaan pasar masih lebih besar dibandingkan penerimaan retribusi. Bahari memperkirakan biaya operasional untuk melayani seluruh pasar di Kukar mencapai Rp6 miliar, sedangkan penerimaan retribusi sekitar Rp1 miliar.
Biaya tersebut mencakup kebutuhan kebersihan, penerangan, keamanan, dan berbagai keperluan penunjang pelayanan pasar. Meski terdapat selisih anggaran, Bahari menilai kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menaikkan tarif retribusi hingga menutup seluruh biaya operasional.
“Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti tarif retribusi harus dinaikkan hingga mampu menutup seluruh biaya operasional. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pasar memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan pendapatan bagi pemda,” jelasnya.
Ia menekankan, pasar memiliki fungsi ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Selain menjadi tempat pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pasar juga menyediakan ruang usaha bagi pedagang dan pelaku ekonomi lokal.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan pasar dalam menentukan tarif retribusi. Tidak semua biaya pelayanan harus dibebankan langsung kepada pedagang atau masyarakat melalui retribusi,” ungkapnya.
Menurutnya, penyediaan fasilitas pasar yang layak merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Penetapan tarif juga perlu memperhatikan kemampuan pedagang agar tidak menimbulkan beban berlebihan.
Melalui kajian tersebut, Pemkab Kukar diharapkan dapat merumuskan kebijakan retribusi Pasar Tangga Arung Square yang lebih tertib dan proporsional, dengan mempertimbangkan kelengkapan regulasi, klasifikasi tempat usaha, kemampuan pedagang, serta peningkatan kualitas pelayanan. (Adv/fi)










