Reforma Agraria di PPU Disorot, DPRD Minta Riwayat Tanah Diverifikasi Sebelum Dibagikan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman

INFONUSA.CO, PENAJAM – Pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak hanya mengandalkan peta dan data dari pemerintah pusat. DPRD PPU menilai riwayat penguasaan tanah perlu diverifikasi hingga kondisi faktual di lapangan sebelum lahan ditetapkan untuk dibagikan kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan persoalan tersebut penting karena masih ditemukan lahan yang telah diplot untuk program reforma agraria tetapi memiliki persoalan penguasaan di lapangan.

Ishaq menyebut terdapat masyarakat yang telah menerima sertifikat, tetapi ketika lokasi ditinjau, masih ditemukan klaim atau penguasaan oleh pihak lain yang telah berada di lahan tersebut selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan proses penetapan objek reforma agraria tidak cukup hanya berdasarkan data administratif. Riwayat dan status penguasaan tanah harus ditelusuri terlebih dahulu.

“Jangan cuma terima peta dari pusat, kemudian di lapangan tidak pernah tahu,” ujar Ishaq.

Ia mengatakan DPRD PPU sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Bank Tanah untuk membahas persoalan reforma agraria. Setelah pembahasan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, DPRD mengaku belum memperoleh laporan mengenai perkembangan penyelesaiannya.

“Kita pernah RDP dengan pihak Bank Tanah. Tapi kemudian kita serahkan ke pemerintah daerah. Tindak lanjut berikutnya kita tidak pernah tahu,” kata Ishaq.

Menurutnya, persoalan akan semakin rumit apabila lahan yang masih memiliki klaim atau penguasaan diberikan kepada masyarakat lain. Kebijakan yang seharusnya menyelesaikan persoalan agraria justru berpotensi menciptakan konflik baru di tingkat masyarakat. Karena itu, Ishaq meminta asal-usul setiap bidang tanah dipastikan sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Termasuk menelusuri riwayat izin maupun hubungan penguasaan antara perusahaan dan masyarakat.

“Harus dicari tahu posisi lahan tersebut dulu. Asal-usulnya seperti apa? Dulu ditinggalkan oleh PT TKA, apakah bentuknya HGU atau pinjam pakai terhadap hak masyarakat,” katanya.

Ia menilai reforma agraria seharusnya diarahkan pada lahan yang status penguasaannya jelas dan tidak sedang menghadapi persoalan sosial maupun klaim dari pihak lain.

“Kalau reforma agraria mau menyelesaikan masalah, lokasinya harus yang memang tidak ada pemilik sebelumnya,” ujarnya.

Ishaq juga menyoroti kewenangan Bank Tanah dalam menangani persoalan pertanahan yang memiliki aspek legal dan kebijakan. Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Bank Tanah kan tidak punya hak untuk membuat kebijakan. Yang bisa menyelesaikan orang yang punya kebijakan, ATR/BPN harus terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemetaan dan pembagian lahan bukan semestinya menjadi akhir dari proses reforma agraria. Verifikasi status tanah dan penyelesaian persoalan penguasaan perlu dilakukan lebih dahulu agar penerima lahan tidak kemudian menghadapi klaim dari pihak lain.

Selain itu, DPRD menilai transparansi dalam proses tersebut perlu diperkuat. Ishaq mengatakan lembaga legislatif perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan tindak lanjut persoalan reforma agraria yang sebelumnya telah dibahas bersama.

“Kita jarang dilibatkan. Seharusnya dilibatkan kalau kita ikut aturan yang baku,” pungkasnya. (ADV/N/DPRDPPU)

Berita Terkait

Karhutla Terus Berulang di PPU, DPRD Dorong Penyebab Kebakaran Diusut
Karhutla Masuk Area Konsesi, DPRD PPU Minta Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api
Kartu Penajam Cerdas Belum Cair, DPRD PPU Akan Panggil Dinas Pengampu
Pemekaran PPU Ditarget Tuntas 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Mendagri
SPBU Baru Benuo Taka Diwacanakan, DPRD PPU Minta Kebutuhan dan Kuota Diperjelas
Penduduk PPU Tembus 200 Ribu, Kursi DPRD Berpotensi Bertambah Jadi 30
Kewenangan Daerah Makin Terbatas, DPRD PPU Soroti Dampaknya bagi Nelayan
Dana Bank Manfaat Tak Berputar, DPRD PPU Minta yang Mengendap Dikembalikan ke Kas Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

Karhutla Terus Berulang di PPU, DPRD Dorong Penyebab Kebakaran Diusut

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, DPRD PPU Minta Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 21:08 WIB

Kartu Penajam Cerdas Belum Cair, DPRD PPU Akan Panggil Dinas Pengampu

Senin, 7 September 2026 - 21:03 WIB

Pemekaran PPU Ditarget Tuntas 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Mendagri

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

SPBU Baru Benuo Taka Diwacanakan, DPRD PPU Minta Kebutuhan dan Kuota Diperjelas

Berita Terbaru

Foto: Eksebisi Gulat Tradisional Benjang pada Pembukaan Oltrad Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar

Dispora Kukar Buka Ruang Benjang Tampil di Tingkat Kecamatan

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Plt. Kepala Disperindag Kukar, Buhanuddin.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Kaji Legalitas Pungutan Parkir Tangga Arung

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:42 WIB