INFONUSA.CO, PENAJAM – Pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak hanya mengandalkan peta dan data dari pemerintah pusat. DPRD PPU menilai riwayat penguasaan tanah perlu diverifikasi hingga kondisi faktual di lapangan sebelum lahan ditetapkan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan persoalan tersebut penting karena masih ditemukan lahan yang telah diplot untuk program reforma agraria tetapi memiliki persoalan penguasaan di lapangan.
Ishaq menyebut terdapat masyarakat yang telah menerima sertifikat, tetapi ketika lokasi ditinjau, masih ditemukan klaim atau penguasaan oleh pihak lain yang telah berada di lahan tersebut selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan proses penetapan objek reforma agraria tidak cukup hanya berdasarkan data administratif. Riwayat dan status penguasaan tanah harus ditelusuri terlebih dahulu.
“Jangan cuma terima peta dari pusat, kemudian di lapangan tidak pernah tahu,” ujar Ishaq.
Ia mengatakan DPRD PPU sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Bank Tanah untuk membahas persoalan reforma agraria. Setelah pembahasan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, DPRD mengaku belum memperoleh laporan mengenai perkembangan penyelesaiannya.
“Kita pernah RDP dengan pihak Bank Tanah. Tapi kemudian kita serahkan ke pemerintah daerah. Tindak lanjut berikutnya kita tidak pernah tahu,” kata Ishaq.
Menurutnya, persoalan akan semakin rumit apabila lahan yang masih memiliki klaim atau penguasaan diberikan kepada masyarakat lain. Kebijakan yang seharusnya menyelesaikan persoalan agraria justru berpotensi menciptakan konflik baru di tingkat masyarakat. Karena itu, Ishaq meminta asal-usul setiap bidang tanah dipastikan sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Termasuk menelusuri riwayat izin maupun hubungan penguasaan antara perusahaan dan masyarakat.
“Harus dicari tahu posisi lahan tersebut dulu. Asal-usulnya seperti apa? Dulu ditinggalkan oleh PT TKA, apakah bentuknya HGU atau pinjam pakai terhadap hak masyarakat,” katanya.
Ia menilai reforma agraria seharusnya diarahkan pada lahan yang status penguasaannya jelas dan tidak sedang menghadapi persoalan sosial maupun klaim dari pihak lain.
“Kalau reforma agraria mau menyelesaikan masalah, lokasinya harus yang memang tidak ada pemilik sebelumnya,” ujarnya.
Ishaq juga menyoroti kewenangan Bank Tanah dalam menangani persoalan pertanahan yang memiliki aspek legal dan kebijakan. Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Bank Tanah kan tidak punya hak untuk membuat kebijakan. Yang bisa menyelesaikan orang yang punya kebijakan, ATR/BPN harus terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemetaan dan pembagian lahan bukan semestinya menjadi akhir dari proses reforma agraria. Verifikasi status tanah dan penyelesaian persoalan penguasaan perlu dilakukan lebih dahulu agar penerima lahan tidak kemudian menghadapi klaim dari pihak lain.
Selain itu, DPRD menilai transparansi dalam proses tersebut perlu diperkuat. Ishaq mengatakan lembaga legislatif perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan tindak lanjut persoalan reforma agraria yang sebelumnya telah dibahas bersama.
“Kita jarang dilibatkan. Seharusnya dilibatkan kalau kita ikut aturan yang baku,” pungkasnya. (ADV/N/DPRDPPU)










