INFONUSA.CO, PENAJAM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau panjang menjadi perhatian DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah terdampak diminta tidak hanya melakukan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi memperkuat pencegahan sejak memasuki musim kering.
Anggota Komisi II DPRD PPU, Syafrudin HR, mengatakan kondisi kemarau berkepanjangan membuat lahan menjadi lebih mudah terbakar. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat percikan kecil sekalipun berpotensi memicu kebakaran.
“Kalau kulihat-lihat di sini juga masyarakat mana ada yang berani membakar. Membakar hutan sengaja itu enggak mungkin. Tapi karena ini musim kemarau yang berkepanjangan, apa pun mudah tergesek sedikit pasti terbakar,” kata Syafrudin.
Ia mengatakan pemerintah daerah selama ini telah melakukan penanganan ketika karhutla terjadi. Anggaran untuk kondisi darurat dan bencana juga telah dialokasikan dan digunakan untuk mendukung penanganan di lapangan.
Namun, Syafrudin mengingatkan kemampuan anggaran pemerintah memiliki batas. Luas wilayah yang terbakar serta durasi kejadian sulit diprediksi sehingga kebutuhan penanganan juga dapat berubah sewaktu-waktu.
“Alhamdulillah selama ini pemerintah daerah khususnya di PPU sudah cepat tanggap. Ada anggaran yang memang dialokasikan untuk bencana seperti ini dan dimaksimalkan. Cuma kita enggak tahu apakah anggarannya cukup atau tidak, karena kita tidak bisa memprediksi kalau kebakaran sampai meluas dan berhari-hari,” ujarnya.
Karena itu, ia menyoroti tanggung jawab perusahaan apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesinya. Menurut Syafrudin, perusahaan harus mengambil peran dalam mencegah sekaligus menangani kebakaran yang terjadi di area yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kalau di konsesi perusahaan, ya perusahaannya yang bertanggung jawab. Kalau ada di konsesi perusahaan itu perlu teguran, bahkan ada sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak semestinya baru dijalankan setelah kebakaran meluas. Perusahaan perlu memiliki langkah pencegahan yang disiapkan sebelum kondisi kemarau mencapai puncaknya. Salah satu upaya yang didorong adalah membuat sekat untuk menghambat pergerakan api, termasuk parit di kawasan yang dinilai rawan. Perusahaan juga dinilai perlu menyiapkan sumber air yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.
“Untuk pencegahan, jangan hanya datang saja. Mungkin dibuatkan parit supaya kebakaran tidak mudah pindah. Kemudian dibuatkan kolam sebesar mungkin untuk penampungan air,” ujarnya.
Syafrudin menilai langkah tersebut penting terutama di kawasan yang memiliki hamparan lahan luas. Parit dapat digunakan sebagai batas untuk memperlambat penyebaran api, sementara kolam penampungan dapat menjadi sumber air ketika proses pemadaman dilakukan. Ia menegaskan pencegahan perlu menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan selama aktivitasnya berada di wilayah konsesi.
“Kalau hutan itu datar-datar saja, paling tidak dibuatkan parit sebagai batas supaya api tidak langsung menyebar,” pungkasnya. (ADV/N/DPRDPPU)










