INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terlebih dahulu mengkaji dasar hukum dan mekanisme pungutan dalam penataan parkir di kawasan Tangga Arung Square Tenggarong. Langkah tersebut dilakukan sebelum pemerintah daerah menentukan pola pengelolaan yang akan diterapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan persoalan pengelolaan kawasan pasar, termasuk parkir, masih perlu diurai secara bertahap karena terdapat sejumlah aspek yang berkaitan satu sama lain.
“Bahwa kami proses di pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” kata Burhanuddin, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pembenahan akan diawali dengan pembahasan internal di lingkungan Disperindag. Sistem perparkiran menjadi salah satu aspek yang akan terlebih dahulu ditata.
“Dan ini tentu kami harus berrapat internal kami di Disperindag. Yang pertama kami benahi dulu masalah perparkiran dulu ini,” ujarnya.
Burhanuddin menjelaskan, pengelolaan parkir berkaitan dengan sejumlah hal, mulai dari penggunaan lahan, retribusi, mekanisme pemungutan hingga potensi penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap aspek tersebut memiliki ketentuan yang jelas.
“Karena di dalamnya ada retribusi parkir yang tentunya kami harus melihat dulu dasar hukumnya. Sistem pengutnya kemudian ada lahan yang digunakan. Sebenarnya harus dihitung itu,” jelasnya.
Ia mengatakan penghitungan luasan lahan parkir diperlukan untuk mengetahui potensi pendapatan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah. Namun, penghitungan tersebut hingga kini belum dilakukan.
“Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitungannya berapa kira-kira pendapatan yang bisa di setor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada,” katanya.
Selain aspek luasan dan potensi penerimaan, Disperindag juga masih mengkaji mekanisme setoran sebesar 10 persen yang selama ini berkaitan dengan pajak.
“Jadi yang ada kan 10 persen ini masih itu yang modalnya pajak ya, yang di setor ke Pemda,” ungkapnya.
Untuk memastikan mekanisme yang nantinya diterapkan sesuai ketentuan, Disperindag akan melibatkan sejumlah pihak dalam proses kajian. Bagian Hukum dan kejaksaan akan dilibatkan dalam pembahasan aspek hukum, sementara pihak yang memiliki kompetensi terkait luasan lahan dan pola tarif juga akan dimintai pendampingan.
“Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem per-perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa,” jelasnya.
Burhanuddin mengatakan langkah tersebut juga berkaitan dengan surat yang telah diterima Disperindag. Pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk membahas persoalan pengelolaan kawasan tersebut.
“Kami masih menalahi dulu, memanggil, karena dia menyurat, kami harus balas dan akan duduk bersama membicarakan masalah itu,” katanya.
Ia menegaskan, kejelasan landasan hukum menjadi perhatian utama dalam penataan parkir. Pemerintah daerah tidak ingin menerapkan pungutan tanpa dasar yang jelas dan kemudian menimbulkan persoalan hukum.
“Itu yang kami secara dasar ujung jelas jangan sampai tidak jelas dasar hukumnya nanti menjadi bagian ada dianggap pungli atau apa. Itu sih yang pertama,” pungkasnya.
Kajian tersebut menjadi tahapan awal Pemkab Kukar sebelum menentukan sistem pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square. Selain memastikan aspek legalitas, pemerintah daerah juga akan menghitung luasan lahan dan potensi penerimaan serta membahas pola tarif yang sesuai dengan ketentuan. (Adv/fi)









