INFONUSA.CO, PENAJAM — Jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang disebut telah menembus lebih dari 200 ribu jiwa berpotensi mengubah komposisi kursi DPRD pada Pemilu 2029. Jika angka tersebut menjadi data resmi yang digunakan dalam penetapan alokasi kursi, jumlah anggota DPRD PPU berpotensi bertambah dari 25 menjadi 30 kursi.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah penduduk PPU saat ini telah mencapai sekitar 206 ribu jiwa. Angka tersebut melewati ambang 200 ribu penduduk yang dalam ketentuan pemilu berkaitan dengan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
“Secara undang-undang itu kan diatur bahwa sebuah daerah yang melebihi daripada 200 ribu maka penambahan kursi,” kata Raup.
Dalam ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu hingga 300 ribu jiwa memperoleh alokasi 30 kursi DPRD. Namun, Raup menegaskan perubahan tersebut tetap bergantung pada data kependudukan yang ditetapkan secara resmi untuk kebutuhan pemilu. Selama ini, DPRD PPU mengacu pada data kependudukan yang disampaikan melalui mekanisme resmi kepada penyelenggara pemilu.
“Kalau kita laporan ke KPU, itu kan masih di bawah 200 selama ini. Tahun sebelumnya semuanya sudah melewat. Jadi 201 pun itu sudah jadi penambahan jadi 30,” ujarnya.
Menurut Raup, DPRD tidak akan mengambil langkah khusus untuk mengupayakan penambahan kursi. Apabila data penduduk telah memenuhi ketentuan dan menjadi dasar resmi penetapan, perubahan jumlah kursi akan mengikuti tahapan yang ditetapkan penyelenggara pemilu.
“Kami selalu mengacu kepada aturan. Mengikuti kalau itu sudah menjadi dasar untuk dilakukan penambahan, saya pikir berjalan dengan sendirinya,” katanya.
Perubahan jumlah penduduk juga berimplikasi terhadap penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di masing-masing wilayah. Karena itu, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan jumlah anggota DPRD secara keseluruhan, tetapi juga bagaimana kursi tersebut nantinya dialokasikan berdasarkan ketentuan pembentukan dapil.
Raup mengatakan DPRD PPU masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk KPU, sembari mengikuti perkembangan regulasi pemilu. Ia menyebut perubahan aturan maupun putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan pemangku-pemangku tadi, KPU. Kita kan kadang juga diskusi lembaga, sambil menunggu aturan terbaru,” ujarnya.
Di sisi lain, bertambahnya lima kursi DPRD juga berpotensi menambah kebutuhan operasional lembaga legislatif. Raup mengatakan kebutuhan tersebut nantinya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui APBD.
“Cara mengelola anggaran itu sebenarnya kan di dalam APBD itu ada kebutuhan-kebutuhannya. Wajibnya berapa, terus di dalamnya juga ada mandatori,” katanya.
Ia menegaskan seluruh kebutuhan belanja, termasuk apabila terdapat konsekuensi anggaran dari penambahan kursi DPRD, tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal PPU.
“Kalau memang mau konsisten sesuai kebutuhan, termasuk juga di DPR, ada hal-hal yang bisa diperhitungkan, dipertimbangkan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” tutupnya. (ADV/N/DPRDPPU)










