Dana Bank Manfaat Tak Berputar, DPRD PPU Minta yang Mengendap Dikembalikan ke Kas Daerah

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman

INFONUSA.CO, PENAJAM – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah menelusuri kembali dana program Bank Manfaat yang masih berada di masyarakat. Dewan menyoroti dana yang tidak lagi dimanfaatkan maupun mengalami kemacetan agar dapat ditarik dan dikembalikan ke kas daerah.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan persoalan Bank Manfaat sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam pembahasan itu, Komisi III mendorong pendataan ulang terhadap dana yang masih berjalan, macet, maupun tidak lagi produktif. Menurut Sariman, langkah tersebut penting di tengah kondisi keuangan daerah yang membutuhkan optimalisasi sumber daya yang masih dimiliki pemerintah.

“Saya sampaikan pada saat itu, kalau memang ini tidak berputar, kita lagi sulit uang, kenapa enggak kita tarik?” kata Sariman.

Ia menegaskan, rekomendasi DPRD bukan untuk menghentikan seluruh program Bank Manfaat. Yang menjadi perhatian adalah dana yang sudah tidak dimanfaatkan oleh penerima atau tidak lagi berputar. Sariman menyebut masih terdapat sekitar Rp3 miliar dana yang berada di masyarakat dan persoalannya belum seluruhnya terselesaikan. Dana tersebut mencakup pinjaman yang mengalami kemacetan pembayaran maupun dana yang masih mengendap.

“Rekomendasi kami pada saat itu, kalau memang tidak dimanfaatkan lagi oleh masyarakat, uang itu tarik saja, masukkan kas daerah lagi,” ujarnya.

Namun, hingga kini Komisi III belum memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut. Sariman mengatakan pihaknya masih menunggu progres pemerintah daerah dalam menata kembali dana Bank Manfaat.

Selain persoalan dana macet dan mengendap, penelusuran DPRD juga menemukan dugaan penggunaan nama pihak lain dalam pengambilan dana. Sariman menyebut terdapat persoalan pinjam nama, termasuk nama pegawai yang digunakan untuk mengambil dana.

“Yang kami telusuri waktu itu hanya pinjam nama. Ada yang salah. Nama seseorang, nama pegawai-pegawai dipakai untuk mengambil di situ,” katanya.

Sariman tidak merinci pihak maupun nilai dana yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, hal itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut agar pemerintah memiliki gambaran mengenai siapa penerima sebenarnya dan bagaimana status dana yang telah disalurkan.

Persoalan jaminan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas, khususnya terhadap penerima yang mengalami kemacetan pembayaran. Jika terdapat jaminan dalam skema pinjaman, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada jaminannya, jaminannya diapakan. Ya secara prosedur pinjaman lah seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk apabila terdapat wacana pemutihan. Pemerintah perlu memastikan setiap langkah penyelesaian memiliki dasar aturan dan mekanisme yang jelas.

Komisi III kini masih menunggu tindak lanjut pemerintah daerah atas hasil RDP tersebut. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, DPRD membuka kemungkinan kembali memanggil pemerintah melalui RDP untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dana Bank Manfaat.

“Harusnya ketika RDP sudah selesai, mereka kerja. Progresnya nanti seperti apa, kita yang belum dapat,” tutupnya. (ADV/N/DPRDPPU)

Berita Terkait

Karhutla Terus Berulang di PPU, DPRD Dorong Penyebab Kebakaran Diusut
Karhutla Masuk Area Konsesi, DPRD PPU Minta Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api
Kartu Penajam Cerdas Belum Cair, DPRD PPU Akan Panggil Dinas Pengampu
Pemekaran PPU Ditarget Tuntas 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Mendagri
SPBU Baru Benuo Taka Diwacanakan, DPRD PPU Minta Kebutuhan dan Kuota Diperjelas
Penduduk PPU Tembus 200 Ribu, Kursi DPRD Berpotensi Bertambah Jadi 30
Kewenangan Daerah Makin Terbatas, DPRD PPU Soroti Dampaknya bagi Nelayan
Pelabuhan Buluminung Terkendala Syarat Sisi Laut, DPRD PPU Desak Pemda Kejar Kepastian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

Karhutla Terus Berulang di PPU, DPRD Dorong Penyebab Kebakaran Diusut

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, DPRD PPU Minta Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 21:08 WIB

Kartu Penajam Cerdas Belum Cair, DPRD PPU Akan Panggil Dinas Pengampu

Senin, 7 September 2026 - 21:03 WIB

Pemekaran PPU Ditarget Tuntas 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Mendagri

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

SPBU Baru Benuo Taka Diwacanakan, DPRD PPU Minta Kebutuhan dan Kuota Diperjelas

Berita Terbaru

Foto: Eksebisi Gulat Tradisional Benjang pada Pembukaan Oltrad Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar

Dispora Kukar Buka Ruang Benjang Tampil di Tingkat Kecamatan

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Plt. Kepala Disperindag Kukar, Buhanuddin.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Kaji Legalitas Pungutan Parkir Tangga Arung

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:42 WIB