INFONUSA.CO, PENAJAM – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah menelusuri kembali dana program Bank Manfaat yang masih berada di masyarakat. Dewan menyoroti dana yang tidak lagi dimanfaatkan maupun mengalami kemacetan agar dapat ditarik dan dikembalikan ke kas daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan persoalan Bank Manfaat sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam pembahasan itu, Komisi III mendorong pendataan ulang terhadap dana yang masih berjalan, macet, maupun tidak lagi produktif. Menurut Sariman, langkah tersebut penting di tengah kondisi keuangan daerah yang membutuhkan optimalisasi sumber daya yang masih dimiliki pemerintah.
“Saya sampaikan pada saat itu, kalau memang ini tidak berputar, kita lagi sulit uang, kenapa enggak kita tarik?” kata Sariman.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD bukan untuk menghentikan seluruh program Bank Manfaat. Yang menjadi perhatian adalah dana yang sudah tidak dimanfaatkan oleh penerima atau tidak lagi berputar. Sariman menyebut masih terdapat sekitar Rp3 miliar dana yang berada di masyarakat dan persoalannya belum seluruhnya terselesaikan. Dana tersebut mencakup pinjaman yang mengalami kemacetan pembayaran maupun dana yang masih mengendap.
“Rekomendasi kami pada saat itu, kalau memang tidak dimanfaatkan lagi oleh masyarakat, uang itu tarik saja, masukkan kas daerah lagi,” ujarnya.
Namun, hingga kini Komisi III belum memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut. Sariman mengatakan pihaknya masih menunggu progres pemerintah daerah dalam menata kembali dana Bank Manfaat.
Selain persoalan dana macet dan mengendap, penelusuran DPRD juga menemukan dugaan penggunaan nama pihak lain dalam pengambilan dana. Sariman menyebut terdapat persoalan pinjam nama, termasuk nama pegawai yang digunakan untuk mengambil dana.
“Yang kami telusuri waktu itu hanya pinjam nama. Ada yang salah. Nama seseorang, nama pegawai-pegawai dipakai untuk mengambil di situ,” katanya.
Sariman tidak merinci pihak maupun nilai dana yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, hal itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut agar pemerintah memiliki gambaran mengenai siapa penerima sebenarnya dan bagaimana status dana yang telah disalurkan.
Persoalan jaminan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas, khususnya terhadap penerima yang mengalami kemacetan pembayaran. Jika terdapat jaminan dalam skema pinjaman, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada jaminannya, jaminannya diapakan. Ya secara prosedur pinjaman lah seperti apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk apabila terdapat wacana pemutihan. Pemerintah perlu memastikan setiap langkah penyelesaian memiliki dasar aturan dan mekanisme yang jelas.
Komisi III kini masih menunggu tindak lanjut pemerintah daerah atas hasil RDP tersebut. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, DPRD membuka kemungkinan kembali memanggil pemerintah melalui RDP untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dana Bank Manfaat.
“Harusnya ketika RDP sudah selesai, mereka kerja. Progresnya nanti seperti apa, kita yang belum dapat,” tutupnya. (ADV/N/DPRDPPU)










