INFONUSA.CO, PENAJAM – Rencana optimalisasi Pelabuhan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menghadapi persoalan pemenuhan persyaratan. DPRD PPU menyoroti sejumlah ketentuan dari pemerintah pusat yang belum terpenuhi, khususnya terkait pengelolaan sisi laut pelabuhan.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan kewenangan sisi laut Pelabuhan Buluminung berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sementara pemerintah daerah dapat menyiapkan fasilitas dari sisi darat. Namun, pembangunan maupun dukungan pemerintah pusat tidak dapat berjalan apabila persyaratan untuk sisi laut belum dipenuhi.
“Pelabuhan itu sisi daratnya kita. Sisi lautnya itu Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP,” kata Raup.
Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pihak terkait. Dalam pembahasan itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan pelabuhan.
“Selama itu terpenuhi persyaratan yang sesuai dengan undang-undang yang ada dari Kementerian Perhubungan, itu akan di-support. Karena memang ada persyaratannya,” ujarnya.
Raup menilai pemerintah daerah perlu segera meminta penjelasan secara rinci mengenai persyaratan yang belum dipenuhi. Informasi tersebut diperlukan agar pemda dapat mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab daerah dan bagian mana yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Salah satu aspek yang disebut berkaitan dengan kesiapan lahan. Namun, menurut Raup, pemenuhan persyaratan tidak hanya menyangkut fasilitas fisik, tetapi juga ketentuan administratif dan teknis yang menjadi dasar pengelolaan pelabuhan.
“Biarpun kita menyiapkan fasilitas lengkap dari sisi darat, selama persyaratan itu tidak terpenuhi, bantuan tidak akan pernah turun,” katanya.
Karena itu, ia meminta persoalan Pelabuhan Buluminung tidak dibiarkan berlarut hanya karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kejelasan mengenai kewajiban masing-masing pihak dinilai menjadi langkah awal agar pengembangan pelabuhan dapat dilanjutkan. Raup mendorong Pemkab PPU lebih aktif berkomunikasi dengan KSOP dan Kementerian Perhubungan. Pemda perlu memetakan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus menyusun langkah untuk menyelesaikannya.
“Pemerintah harus proaktif mendiskusikan dengan kementerian. Mungkin dengan KSOP, Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan. Apa-apa saja yang menjadi persyaratan tadi yang harus kita penuhi,” ujarnya.
Menurut Raup, perbedaan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan terhambatnya pengembangan infrastruktur yang memiliki kepentingan bagi daerah. Pemerintah daerah dan pusat perlu membagi tanggung jawab secara jelas melalui komunikasi antarlembaga.
“Semua pasti bisa. Tapi kalau tidak dilakukan komunikasi, saling menjustifikasi, tunggu ambruk,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD PPU sebelumnya telah membahas peluang pemanfaatan pelabuhan untuk mendukung aktivitas ekonomi daerah. Namun, pengembangan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan terlebih dahulu status, kewenangan, serta seluruh persyaratan pengelolaan Pelabuhan Buluminung sebelum menentukan langkah pengembangan berikutnya.
“Kami mendorong pemerintah daerah melakukan komunikasi lebih intensif dengan KSOP untuk memperoleh kepastian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (ADV/N/DPRDPPU)










