Pelabuhan Buluminung Terkendala Syarat Sisi Laut, DPRD PPU Desak Pemda Kejar Kepastian

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD PPU, Raup Muin

Ketua DPRD PPU, Raup Muin

INFONUSA.CO, PENAJAM – Rencana optimalisasi Pelabuhan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menghadapi persoalan pemenuhan persyaratan. DPRD PPU menyoroti sejumlah ketentuan dari pemerintah pusat yang belum terpenuhi, khususnya terkait pengelolaan sisi laut pelabuhan.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan kewenangan sisi laut Pelabuhan Buluminung berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sementara pemerintah daerah dapat menyiapkan fasilitas dari sisi darat. Namun, pembangunan maupun dukungan pemerintah pusat tidak dapat berjalan apabila persyaratan untuk sisi laut belum dipenuhi.

“Pelabuhan itu sisi daratnya kita. Sisi lautnya itu Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP,” kata Raup.

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pihak terkait. Dalam pembahasan itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan pelabuhan.

“Selama itu terpenuhi persyaratan yang sesuai dengan undang-undang yang ada dari Kementerian Perhubungan, itu akan di-support. Karena memang ada persyaratannya,” ujarnya.

Raup menilai pemerintah daerah perlu segera meminta penjelasan secara rinci mengenai persyaratan yang belum dipenuhi. Informasi tersebut diperlukan agar pemda dapat mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab daerah dan bagian mana yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Salah satu aspek yang disebut berkaitan dengan kesiapan lahan. Namun, menurut Raup, pemenuhan persyaratan tidak hanya menyangkut fasilitas fisik, tetapi juga ketentuan administratif dan teknis yang menjadi dasar pengelolaan pelabuhan.

“Biarpun kita menyiapkan fasilitas lengkap dari sisi darat, selama persyaratan itu tidak terpenuhi, bantuan tidak akan pernah turun,” katanya.

Karena itu, ia meminta persoalan Pelabuhan Buluminung tidak dibiarkan berlarut hanya karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kejelasan mengenai kewajiban masing-masing pihak dinilai menjadi langkah awal agar pengembangan pelabuhan dapat dilanjutkan. Raup mendorong Pemkab PPU lebih aktif berkomunikasi dengan KSOP dan Kementerian Perhubungan. Pemda perlu memetakan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus menyusun langkah untuk menyelesaikannya.

“Pemerintah harus proaktif mendiskusikan dengan kementerian. Mungkin dengan KSOP, Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan. Apa-apa saja yang menjadi persyaratan tadi yang harus kita penuhi,” ujarnya.

Menurut Raup, perbedaan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan terhambatnya pengembangan infrastruktur yang memiliki kepentingan bagi daerah. Pemerintah daerah dan pusat perlu membagi tanggung jawab secara jelas melalui komunikasi antarlembaga.

“Semua pasti bisa. Tapi kalau tidak dilakukan komunikasi, saling menjustifikasi, tunggu ambruk,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD PPU sebelumnya telah membahas peluang pemanfaatan pelabuhan untuk mendukung aktivitas ekonomi daerah. Namun, pengembangan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan terlebih dahulu status, kewenangan, serta seluruh persyaratan pengelolaan Pelabuhan Buluminung sebelum menentukan langkah pengembangan berikutnya.

“Kami mendorong pemerintah daerah melakukan komunikasi lebih intensif dengan KSOP untuk memperoleh kepastian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (ADV/N/DPRDPPU)

Berita Terkait

Karhutla Terus Berulang di PPU, DPRD Dorong Penyebab Kebakaran Diusut
Karhutla Masuk Area Konsesi, DPRD PPU Minta Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api
Kartu Penajam Cerdas Belum Cair, DPRD PPU Akan Panggil Dinas Pengampu
Pemekaran PPU Ditarget Tuntas 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Mendagri
SPBU Baru Benuo Taka Diwacanakan, DPRD PPU Minta Kebutuhan dan Kuota Diperjelas
Penduduk PPU Tembus 200 Ribu, Kursi DPRD Berpotensi Bertambah Jadi 30
Kewenangan Daerah Makin Terbatas, DPRD PPU Soroti Dampaknya bagi Nelayan
Dana Bank Manfaat Tak Berputar, DPRD PPU Minta yang Mengendap Dikembalikan ke Kas Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

Karhutla Terus Berulang di PPU, DPRD Dorong Penyebab Kebakaran Diusut

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, DPRD PPU Minta Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 21:08 WIB

Kartu Penajam Cerdas Belum Cair, DPRD PPU Akan Panggil Dinas Pengampu

Senin, 7 September 2026 - 21:03 WIB

Pemekaran PPU Ditarget Tuntas 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Mendagri

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

SPBU Baru Benuo Taka Diwacanakan, DPRD PPU Minta Kebutuhan dan Kuota Diperjelas

Berita Terbaru

Foto: Eksebisi Gulat Tradisional Benjang pada Pembukaan Oltrad Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar

Dispora Kukar Buka Ruang Benjang Tampil di Tingkat Kecamatan

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Plt. Kepala Disperindag Kukar, Buhanuddin.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Kaji Legalitas Pungutan Parkir Tangga Arung

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:42 WIB