INFONUSA.CO,PENAJAM – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaludin, menyoroti semakin terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sejumlah urusan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut membuat ruang pemerintah kabupaten dalam menjalankan otonomi daerah semakin sempit.
Salah satu persoalan yang disoroti Jamaludin adalah perubahan kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga empat mil dari garis pantai. Menurutnya, kewenangan tersebut kini berada di tingkat pemerintah provinsi sehingga pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki ruang yang cukup untuk menangani persoalan masyarakat di wilayah pesisir.
“Ketika kewenangan dari nol sampai empat mil laut itu diambil untuk diberikan ke provinsi, kemudian daerah tidak punya, itu sebenarnya kita sudah dirampok hak kita,” kata Jamaludin.
Menurut dia, persoalan kewenangan tidak berhenti pada pembagian urusan administrasi antarlevel pemerintahan. Keterbatasan tersebut, kata Jamaludin, dapat berdampak langsung ketika masyarakat nelayan menghadapi persoalan dengan perusahaan yang beraktivitas di wilayah pesisir.
Ia mencontohkan ketika nelayan mengalami kecelakaan atau alat tangkap mereka terdampak aktivitas perusahaan. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah kabupaten dinilai tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengambil tindakan atau memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Ketika masyarakat mau berurusan, daerah tidak bisa perjuangkan, tidak bisa bersuara. Karena selalu itu bukan haknya daerah, laut itu harus diurus di provinsi, harus diurus ke pusat,” ujarnya.
Jamaludin menilai kondisi tersebut dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak ketika terjadi persoalan di wilayah pesisir.
“Akibatnya apa? Masyarakat korban,” katanya.
Ia menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi pada sektor kelautan. Menurut Jamaludin, sejumlah kewenangan lain seperti pelabuhan, pertambangan, dan kehutanan juga mengalami perubahan atau penarikan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Pengalaman tersebut, lanjutnya, juga dirasakan pemerintah daerah ketika memperjuangkan kepentingan tata ruang. Jamaludin mengaku pernah terlibat sebagai Ketua Panitia Khusus pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada masa pemerintahan Bupati Andi Harahap. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah disebut harus memperjuangkan penetapan maupun penambahan kawasan tertentu agar dapat masuk dalam wilayah yang dapat dikelola daerah.
“Dari dulu-dulu kita mengemis,” ujarnya.
Bagi Jamaludin, perubahan pembagian kewenangan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah kabupaten, menurutnya, semestinya memiliki ruang yang memadai untuk menangani persoalan yang berkaitan langsung dengan masyarakat di wilayahnya.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat apabila kewenangan atas sumber daya dan wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat berada di tangan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Sekarang kalau kita bicara otonomi daerah, itu enggak ada lagi,” tutupnya. (ADV/N/DPRD PPU)










