INFONUSA.CO, PENAJAM – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali ditargetkan rampung pada 2027. Setelah target sebelumnya belum terealisasi, pemerintah daerah kini diarahkan menyelesaikan seluruh proses administrasi pada 2026 agar tahapan pemekaran dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani, mengatakan pemekaran wilayah masih menjadi salah satu agenda yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Menurutnya, agenda tersebut telah menjadi prioritas sejak periode pemerintahan sebelumnya, tetapi belum dapat dituntaskan sesuai target.
“Kalau pemekaran saya pikir itu harga mati. Kita itu harus wajib menyelesaikan karena sejak periode lalu pemekaran itu sudah menjadi prioritas. Namun tidak bisa selesai sesuai waktunya,” kata Bijak.
Ia mengatakan pemerintah daerah kini menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tahun ini. Dengan begitu, proses pemekaran diharapkan dapat memasuki tahapan berikutnya pada 2027.
“Makanya insyaallah target kita ini mundur menjadi tahun depan. Mudah-mudahan tahun ini semua proses administrasinya itu selesai,” ujarnya.
Dalam prosesnya, terdapat perbedaan jalur yang ditempuh untuk pemekaran Babulu dan Sepaku. Untuk Babulu, DPRD dan pemerintah daerah memilih pendekatan normatif melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
“Nah, pendekatan yang kita sepakati itu ada dua. Pendekatan yang pertama itu pendekatan konservatif atau pendekatan normatif melalui jalur yang seharusnya lewat teman-teman Mendagri itu yang untuk di Babulu,” jelasnya.
Sementara pemekaran Sepaku memiliki jalur yang berbeda karena berkaitan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Bijak menyebut terdapat pendekatan strategis nasional yang memungkinkan proses tersebut melibatkan prakarsa Otorita IKN.
“Ternyata kita kemarin diberikan suatu pendekatan baru yaitu pendekatan strategis nasional karena ada IKN. Nah, itu ternyata cuma khusus untuk Sepaku,” katanya.
Meski menggunakan pendekatan strategis nasional, Bijak menegaskan proses pemekaran Sepaku tetap berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri. Perbedaannya terletak pada adanya prakarsa dari Otorita IKN karena sebagian wilayah yang berkaitan dengan pemekaran tersebut berada dalam kawasan IKN.
“Yang di Babulu mau nggak mau kita harus tetap menggunakan pendekatan normatif melalui Kementerian Dalam Negeri. Tetap juga lewat Kementerian Dalam Negeri yang di Sepaku, tapi nanti melalui prakarsa dari otorita karena ada wilayah yang diambil,” ujarnya.
Bijak berharap perbedaan mekanisme tersebut tidak kembali memperlambat agenda pemekaran PPU. Menurutnya, penyelesaian administrasi menjadi tahapan penting agar target yang kembali dipasang tidak mengalami penundaan.
“Harapannya tentu semua proses administrasinya bisa diselesaikan tahun ini,” pungkasnya. (AV/N/DPRDPPU)










