INFONUSA.CO, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti persoalan jaminan reklamasi yang diwajibkan kepada perusahaan pertambangan. Nilai jaminan dinilai perlu dipastikan sebanding dengan kebutuhan pemulihan lahan apabila kewajiban reklamasi pada akhirnya harus ditangani pemerintah.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan jaminan reklamasi merupakan kewajiban perusahaan dalam kegiatan pertambangan. Namun, persoalan dapat muncul ketika dana yang disiapkan tidak mencukupi biaya pemulihan lahan di lapangan.
“Kalau kita hitung jaminan reklamasi itu kan main-main. Kalau kita lakukan reklamasi, artinya pemerintah kan setor ke penambang ini, pemilik izin setor ke pemerintah,” kata Sariman.
Menurutnya, perusahaan dapat menempatkan jaminan reklamasi dengan nominal tertentu, sementara kebutuhan biaya pemulihan lahan dapat jauh lebih besar. Kondisi tersebut menjadi persoalan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pemerintah harus mengambil alih pekerjaan tersebut.
“Kita tahu betul bahwa nanti reklamasinya tidak cukup Rp1 miliar. Makanya karena merasa sudah naruh jamrek, dia tidak kerjakan reklamasinya. Nah, begitu dikembalikan ke pemerintah, enggak cukup juga duitnya,” ujarnya.
Karena itu, Sariman menilai persoalan pascatambang harus dipikirkan sejak awal, bukan baru ketika kegiatan pertambangan berakhir. Selain pemulihan lahan, kawasan eks tambang juga perlu dilihat dari kemungkinan pemanfaatannya dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Salah satu opsi yang kini turut menjadi perhatian adalah pemanfaatan air yang mengendap di kawasan eks tambang sebagai sumber air baku. Namun, Sariman menegaskan air tersebut tidak dapat langsung digunakan hanya karena secara kasatmata terlihat jernih.
Menurutnya, kualitas air harus terlebih dahulu diketahui melalui kajian teknis dan pengujian laboratorium. Kandungan
tertentu di dalam air perlu diperiksa sebelum pemerintah menentukan apakah air eks tambang dapat dimanfaatkan dan untuk peruntukan apa.
“Kalau terkait eks tambang itu harus hati-hati,” tegasnya.
Di sisi lain, perusahaan juga dinilai dapat didorong mengambil bagian dalam pengelolaan air eks tambang apabila hasil kajian menunjukkan air tersebut dapat diolah untuk kebutuhan tertentu.
“Kalau memang ada perusahaan yang mau mengelola itu, selama memang secara teknis memenuhi syarat, tidak masalah,” katanya.
Sariman menilai keterlibatan perusahaan dapat menjadi salah satu pilihan dalam penanganan kawasan eks tambang. Namun, hal tersebut tidak berarti pemerintah dapat mengabaikan standar kualitas air maupun ketentuan yang berlaku.
Terlebih, kebutuhan sumber air baku menjadi persoalan ketika debit sumber air PDAM menurun pada musim kemarau. Kondisi itu membuat pemerintah perlu mempertimbangkan sumber alternatif, tetapi kebutuhan tersebut tidak boleh mengesampingkan keamanan masyarakat.
Menurut Sariman, pemanfaatan air eks tambang harus ditempatkan sebagai solusi berbasis kajian, bukan sekadar memanfaatkan genangan yang tersedia. Jika perusahaan dilibatkan dalam pengolahannya, seluruh proses tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Ia menilai tanggung jawab perusahaan tidak berhenti ketika aktivitas pertambangan selesai. Kondisi lahan dan sumber daya yang ditinggalkan setelah tambang beroperasi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
“Setiap rencana pemanfaatan sumber daya di kawasan eks tambang harus terlebih dahulu memastikan keamanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/N/DPRDPPU)










