Infonusa.co, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes), Mimi Meriami BR Pane bersama anggota Pansus terus berupaya menyempurnakan draft Ranperda tersebut.
Mimi menyampaikan, saat ini sudah menuju tahap akhir pembahasan Ranperda, dimana secara detail pasal per pasal dibahas, dengan tujuan agar dapat mengakomodir berbagai kebutuhan.
Dijelaskannya, salah satu pasal yang dianggap krusial olehnya yakni terkait pasal ramah anak dan perempuan. Serta mengusulkan agar pasal itu masuk dalam Ranperda yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Raperda ini merupakan langkah yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan moral di pondok pesantren,” ungkapnya, Senin (30/10/2023).
Melalui pasal tersebut, pihaknya bertujuan untuk memberikan perhatian khusus terhadap keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Sekaligus memerangi maraknya kasus kekerasan seksual.
Mimi menjelaskan, dalam draft Ranperda tersebut telah menampung berbagai keinginan yang diperoleh dari kontribusi berbagai pihak terkait.
Tak hanya itu, Ia juga menerangkan, fokus utamanya yakni pada pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak-anak, dan pencegahan kekerasan seksual.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh pembelajaran agama serta moral.
Bukan tempat anak-anak terpapar risiko yang tidak seharusnya terjadi.
Atas dasar itu, penambahan pasal yang ramah anak menjadi sebuah keharusan yang perlu diperhatikan. Selain itu, DPRD Kaltim juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari pondok pesantren di Benua Etam selama proses penyusunan Ranperda.
“Raperda ini akan berusaha memenuhi berbagai kebutuhan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Ponpes dan melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” tutup Mimi. (Mr/adv)