Infonusa.co, Samarinda – Keberadaan perusahaan berbasis sumber daya alam di Kalimantan Timur diharapkan tidak hanya meninggalkan jejak produksi, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. DPRD Kaltim menilai, tanggung jawab sosial perusahaan menjadi kunci agar pengelolaan kekayaan alam berdampak lebih adil dan berkelanjutan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada pembangunan sosial. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan secara serius dan terencana.
“Perusahaan tentu mengambil manfaat dari sumber daya daerah. Sudah sepatutnya ada kontribusi balik bagi masyarakat melalui CSR yang dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Syahariah, selama ini potensi dana CSR belum sepenuhnya dimaksimalkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya di wilayah sekitar area operasional perusahaan. Padahal, program tersebut dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sumber daya manusia, serta kesejahteraan sosial warga.
Ia menilai, pelaksanaan CSR akan lebih berdampak jika disinergikan dengan program prioritas pemerintah daerah. Dengan perencanaan yang sejalan, manfaat dari pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat secara luas.
“Kalau CSR diselaraskan dengan kebutuhan daerah, hasilnya bisa lebih terukur dan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Syahariah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar pembangunan berjalan seimbang. Pertumbuhan ekonomi, menurutnya, harus dibarengi dengan perlindungan sosial serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
DPRD Kaltim berharap ke depan pengelolaan CSR dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga perusahaan dapat benar-benar berperan sebagai mitra strategis dalam mendorong pembangunan Kalimantan Timur yang inklusif dan berkeadilan.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









