Infonusa.co, Samarinda – Jajaran DPRD Kota Samarinda kembali menggulirkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penanggulangan penyakit HIV dan Tuberkulosis (TB) yang sempat tertahan dalam beberapa tahun ke belakang.
Dalam kelanjutan koordinasi legislasi ini, fokus utama dewan bertumpu pada jaminan ketersediaan pos anggaran agar program penanganan di lapangan nantinya berjalan tanpa hambatan finansial.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa draf regulasi kesehatan ini sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2023 silam. Kendati demikian, dinamika birokrasi membuat proses pengesahannya sempat jalan di tempat sebelum menyentuh tahap final.
Menurut Riska, formasi parlemen periode saat ini berkomitmen untuk mengawal draf hukum tersebut agar naik kelas menjadi skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Langkah akselerasi ini mendesak dilakukan mengingat grafik sebaran kasus HIV dan TB di Kota Tepian membutuhkan intervensi hukum yang kokoh.
“Regulasi ini sejatinya produk usulan lama yang sempat tertunda eksekusinya. Saat ini, kami mendorong pemanasan kembali draf Raperda tersebut karena realitas di tingkat akar rumput membutuhkan penanganan yang jauh lebih terstruktur,” jelas Riska.
Dirinya memaparkan, aspek krusial yang tengah dibedah secara mendalam oleh tim perumus adalah sistem formulasasi pembiayaan operasional Perda ketika disahkan kelak.
Muatan pasal yang dirancang tidak sekadar mengatur ranah preventif atau pencegahan dini semata, melainkan wajib mencakup jaminan ketersediaan obat-obatan hingga pendampingan psikososial yang berkelanjutan bagi para penderita.
Riska menggarisbawahi, kejelasan nomenklatur alokasi dana dari APBD menjadi prasyarat mutlak agar aturan ini tidak berujung menjadi produk hukum yang mandul, melainkan bertaji dan diaplikasikan secara konsisten oleh instansi eksekutif.
Di samping masalah anggaran, gelombang dukungan dari para anggota legislatif lintas daerah pemilihan (dapil) turut mempercepat ritme penggodokan draf regulasi ini. Masifnya laporan penemuan kasus baru HIV dan TB di tengah konstituen menjadi pemantik utama dewan untuk segera melahirkan payung hukum mitigasi yang tangguh.
Ia menaruh harapan besar agar kehadiran Perda ini ke depan mampu menjadi landasan yuridis yang kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam menelurkan program penyehatan lingkungan masyarakat yang lebih fokus dan terukur.
“Apabila koridor hukumnya sudah mapan dan mengikat, pemkot tentu memiliki pijakan yang kuat untuk menggelontorkan program penanggulangan yang sasarannya klop dengan kebutuhan riil masyarakat dan bersifat jangka panjang,” tutup Riska. (San/Adv)









