Infonusa.co, Samarinda – Keberadaan relawan pengatur lalu lintas mandiri yang kerap membantu mengurai kemacetan di sejumlah persimpangan jalan mendapat atensi dari DPRD Kota Samarinda. Komisi III mendorong pemerintah kota untuk segera memberikan pembinaan terarah serta payung hukum yang jelas bagi aktivitas mereka.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menilai peran para relawan ini masih sangat dibutuhkan publik, terutama untuk menambal keterbatasan personel resmi di titik-titik rawan macet yang tidak terjaga 24 jam.
“Di beberapa kawasan, mereka cukup berperan membantu mengatur kendaraan sehingga kemacetan bisa berkurang. Kehadiran mereka juga sering dirasakan manfaatnya oleh pengguna jalan,” ungkapnya.
Ia menilai sudah saatnya pemerintah menyusun skema pembinaan yang jelas agar aktivitas para relawan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki dasar yang kuat.
“Perlu ada pendampingan dan pengaturan yang baik. Bahkan bisa dipertimbangkan pemberian tanda pengenal agar mereka memiliki identitas yang jelas saat bertugas membantu masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Andriansyah juga menyoroti aspek keselamatan para relawan yang setiap hari berada di tengah padatnya lalu lintas. Menurutnya, risiko yang mereka hadapi cukup besar sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
“Mereka bekerja di lingkungan yang penuh risiko, mulai dari cuaca hingga potensi kecelakaan di jalan. Karena itu, perlindungan seperti akses jaminan kesehatan patut dipertimbangkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan relawan dapat menjadi dukungan tambahan bagi upaya pengaturan lalu lintas di tengah keterbatasan jumlah personel yang dimiliki instansi terkait.
“Jika dikelola dengan baik dan memiliki aturan yang jelas, mereka bisa menjadi mitra dalam membantu kelancaran lalu lintas tanpa menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Meski demikian, Andriansyah menegaskan relawan pengatur lalu lintas tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas aparat atau petugas resmi. Peran mereka hanya sebagai pendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuannya adalah membangun kerja sama yang bermanfaat bagi publik. Yang terpenting, ada regulasi dan mekanisme yang jelas agar keberadaannya benar-benar memberi dampak positif,” pungkasnya. (Sb/Adv)









