Infonusa.co, Samarinda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) edisi 2026 kembali memantik reaksi kritis dari parlemen Kota Tepian. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menilai bongkar pasang regulasi yang terus dilakukan pemerintah terbukti belum ampuh mengurai benang kusut pemerataan akses pendidikan. Sebaliknya, reformasi sistem tersebut dinilai justru memproduksi polemik baru yang memicu banjir protes dari masyarakat.
Anhar membeberkan, sepanjang bergulirnya musim admisi sekolah tahun ini, meja kerja Komisi IV hampir tidak pernah sepi dari aduan para orang tua murid. Gelombang keluhan yang masuk terpantau merata di seluruh lini, mulai dari gesekan di jalur zonasi domisili, hingga ketidakjelasan indikator pada jalur prestasi dan afirmasi.
“Setiap kali gerbang penerimaan siswa baru dibuka, riak ketidakpuasan masyarakat selalu berulang dengan pola yang sama. Ini adalah bukti autentik bahwa ada malfungsi fundamental dalam sistem kita yang belum pernah terselesaikan secara tuntas,” cetus Anhar.
Politisi berlambang banteng moncong putih tersebut menggarisbawahi bahwa kementerian terkait di tingkat pusat selaku arsitek regulasi wajib melakukan audit performa atas efektivitas kebijakan ini. Sebab, ketika aturan tersebut dipaksakan berjalan di tingkat tapak, instansi di daerah yang harus pasang badan dan berhadapan langsung dengan benturan sosial di masyarakat.
Menurut Anhar, metamorfosis nama atau mekanisme penerimaan siswa tidak akan pernah membuahkan hasil konkret jika akar masalahnya diabaikan. Otoritas pendidikan dituntut untuk menjamin bahwa esensi dari sebuah kebijakan adalah menyederhanakan birokrasi, bukan malah menciptakan labirin kebingungan baru bagi wali murid.
Ia menguliti bahwa seluruh pintu masuk sekolah saat ini masih menyisakan rapor merah. Koridor domisili terus-menerus memicu konflik horizontal akibat validitas data kependudukan yang meragukan. Sementara di sisi lain, akuntabilitas penerapan jalur prestasi serta ketepatan sasaran kuota afirmasi masih menyisakan tanda tanya besar.
“Jika potret masalah yang kita hadapi tahun ini persis sama dengan tahun lalu, artinya evaluasi yang dilakukan selama ini hanya formalitas di atas kertas. Perlu ada perombakan total pada arsitektur sistem ini agar tidak terus-menerus menguras energi dan emosi warga,” lugasnya.
Legislator dari PDI Perjuangan ini kemudian mengomparasikan kerumitan sistem saat ini dengan pola penerimaan di masa lampau. Menurut memorinya, proses admisi sekolah dahulu jauh lebih humanis dan sederhana. Selama kuota ruang kelas masih mencukupi, anak didik dapat langsung tertampung tanpa harus melewati seleksi administrasi yang rumit dan melelahkan.
Ia menegaskan kembali hukum tertinggi dalam dunia pendidikan, yaitu menjamin hak konstitusional setiap anak bangsa untuk mengenyam bangku sekolah. Atas dasar itu, instrumen penerimaan murid baru sepatutnya didesain sebagai karpet merah, bukan justru menjelma menjadi barikade penghambat.
Menutup pandangannya, Anhar mendesak pemerintah untuk menyerap seluruh aspirasi dan keluhan riil di lapangan sebagai bahan otokritik total. Ia juga mendorong agar pembuat kebijakan di tingkat pusat lebih akomodatif dalam mendengar masukan dari daerah, sehingga produk hukum yang dilahirkan kelak selaras dengan potret sosiologis di lapangan.
”Sinergi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah adalah kunci mutlak untuk memutus lingkaran setan masalah SPMB ini. Kita butuh formula yang tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak di Samarinda,” pungkasnya. (San/Adv)









