INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 101 kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) yang mengalami kerusakan berat diproses untuk dilelang. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti aset berstatus scrap atau rongsokan yang sudah lama tidak digunakan.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan pengajuan kendaraan tersebut telah berjalan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Aset-aset tersebut berstatus scrap, artinya sudah berupa rongsokan. Kondisinya sudah lama tidak digunakan dan menjadi beban bagi kita apabila tidak ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Sebelum memasuki tahapan lelang, 101 kendaraan tersebut telah melalui penilaian oleh tim penilai dari kejaksaan. Meski demikian, nilai yang nantinya diterima pemerintah daerah belum dapat dipastikan karena bergantung pada penawaran peserta lelang.
Sebagian kendaraan yang masuk daftar tersebut sebelumnya dipindahkan ke area depan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar. Unit-unit itu tidak lagi layak digunakan karena mengalami kerusakan berat.
Bagus menjelaskan, tidak semua kendaraan yang mengalami kerusakan harus langsung dilelang apabila masih memungkinkan untuk diperbaiki dan dimanfaatkan. Pertimbangannya mencakup kondisi kendaraan, kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD), serta ketersediaan anggaran.
“Kalau memang kendaraan tersebut masih bisa diperbaiki dan dimanfaatkan, mengapa tidak? Sebab, masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki kendaraan operasional,” jelasnya.
Namun, perbaikan tetap harus memperhitungkan kelayakan dan manfaat kendaraan agar biaya yang dikeluarkan sebanding dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Selain memproses 101 kendaraan tersebut, BPKAD Kukar juga melanjutkan penilaian terhadap aset kendaraan lainnya, termasuk kendaraan roda dua. Penilaian tahap kedua direncanakan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan tim penilai.
Bagus mengatakan, Pemkab Kukar belum memiliki Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sendiri sehingga bekerja sama dengan kejaksaan untuk mendukung proses penilaian aset. Tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Hasil pelelangan nantinya akan disetorkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan status kepemilikan aset. Dengan demikian, proses lelang tidak hanya menjadi tindak lanjut atas kendaraan yang sudah tidak produktif, tetapi juga bagian dari penataan administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Melalui proses penilaian dan pelelangan, BPKAD Kukar berupaya memastikan kendaraan yang tidak lagi digunakan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, kendaraan yang masih berpotensi dimanfaatkan dapat dipertimbangkan untuk mendukung kebutuhan operasional OPD berdasarkan kondisi unit dan kemampuan anggaran. (Adv/fi)










