Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu sebagai salah satu alternatif untuk memperluas peluang penanaman modal daerah. Kawasan tersebut ditargetkan mulai ditawarkan kepada calon investor pada 2027, setelah proses perencanaan dan penetapannya rampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan pengembangan kawasan industri diperlukan untuk membuka peluang investasi baru, terutama ketika perkembangan sejumlah sektor yang selama ini berkontribusi terhadap investasi daerah belum optimal.
Menurutnya, nilai investasi Kukar pada 2025 mengalami sedikit penurunan. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi perubahan cakupan wilayah sejumlah kecamatan yang sebelumnya masuk dalam kontribusi investasi Kukar, tetapi kini berada dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Loa Janan cukup besar kontribusinya, termasuk sektor pertambangan dan industri lainnya. Kemudian ada Muara Jawa dan Samboja, apalagi Samboja yang 100 persen masuk IKN,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong, Rabu (14/10/2026).
Hingga semester II 2026, nilai investasi Kukar masih berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Capaian tersebut masih di bawah nilai investasi pada semester II beberapa tahun sebelumnya yang telah melampaui Rp6 triliun.
Alfian menyebutkan, investasi Kukar selama ini masih didominasi sektor pertambangan dan perkebunan. Namun, sebagian kegiatan usaha di kedua sektor tersebut belum beroperasi optimal, sehingga turut memengaruhi perkembangan investasi daerah.
“Sektor pertambangan dan perkebunan saat ini sebagian belum dapat beroperasi secara optimal karena RKAB dan sebagainya belum tersedia. Jadi, kemungkinan pengembangan investasi mereka juga masih tertahan,” jelasnya.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pengembangan kawasan industri Marangkayu diharapkan dapat membuka ruang bagi masuknya investasi baru. Rencana ini juga sejalan dengan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar terkait pengembangan kawasan ekonomi khusus.
Meski demikian, kawasan industri tersebut belum dapat langsung ditawarkan kepada investor. Pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan tahapan penetapan kawasan, sementara penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masih ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.
“Untuk kawasan industri ini masih berproses. Penetapannya harus dilakukan terlebih dahulu. Saat ini, rencana tersebut masih digodok oleh rekan-rekan di DPR. RPIK-nya juga sedang diolah oleh rekan-rekan di Disperindag,” ungkap Alfian.
Ia berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan pada 2026 agar pemerintah daerah memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menawarkan kawasan industri kepada calon investor pada tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan tahun ini semuanya selesai, sehingga pada 2027 kita sudah bisa menawarkan kawasan-kawasan industri yang cukup siap untuk dikembangkan,” pungkasnya.
Dengan target penawaran pada 2027, penyelesaian dokumen perencanaan dan penetapan kawasan menjadi tahapan penting bagi pengembangan industri Marangkayu. Kesiapan tersebut diharapkan memberi kepastian arah pengembangan bagi calon investor sekaligus memperluas pilihan sektor penanaman modal di Kukar. (Adv/fi)










