Infonusa.co, Samarinda – Koalisi Pemuda Peduli Maritim Kalimantan Timur (KPPM Kaltim) menantang Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Samarinda untuk menghadiri dialog publik terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi pelayanan publik, khususnya terkait dugaan mark up biaya pengurusan 3 dokumen pelayanan kekarantinaan kesehatan kapal yakni Medicine Certificate, Book Health, dan Water Quality Control Certificate yang selama ini menjadi perhatian pengguna jasa di Pelabuhan Samarinda.
Koordinator KPPM Kaltim, Rahman, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi setiap upaya BKK Kelas I Samarinda dalam membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Namun menurutnya, semangat keterbukaan publik harus diwujudkan melalui forum yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya terbatas pada lingkup mitra kerja tertentu.
“Jika memang BKK Kelas I Samarinda berkomitmen terhadap transparansi, kami mengajak dan menantang mereka untuk hadir dalam dialog publik terbuka. Mari duduk bersama di hadapan masyarakat, media pers, dan aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara objektif dan terbuka,” ujar Rahman.
Rahman menegaskan bahwa dialog publik tersebut bukan bertujuan menghakimi atau membentuk opini sepihak. Sebaliknya, forum ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan mark up biaya pengurusan 3 dokumen pelayanan kekarantinaan kesehatan kapal yakni Medicine Certificate, Book Health, dan Water Quality Control Certificate.
KPPM Kaltim berencana akan mengundang Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda, Aparat Penegak hukum, organisasi kepemudaan dan masyarakat, akademisi, serta media pers untuk memastikan proses dialog berlangsung terbuka dan berimbang.
“Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penetapan biaya, alur pembayaran, hingga pengelolaan pelayanan yang selama ini diterapkan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka dialog ini menjadi kesempatan terbaik untuk menjelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rahman.
Menurutnya, transparansi merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
KPPM Kaltim berharap BKK Kelas I Samarinda bersedia memenuhi undangan dialog publik tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kekarantinaan kesehatan di wilayah Pelabuhan Samarinda.









