Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa program penataan kawasan sempadan sungai akan dilakukan secara berkeadilan tanpa mengabaikan hak-hak warga. Jaminan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai yang pembahasannya kini sudah mendekati tahap akhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa pengerjaan naskah Raperda tersebut hampir selesai dan siap dilanjutkan ke proses legislasi berikutnya.
”Progres penyusunannya sudah menyentuh 95 persen. Begitu rampung 100 persen, berkas akan diserahkan ke Bapemperda untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Samarinda,” kata Sukamto.
Sukamto menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan payung hukum perdana di Samarinda yang khusus mengatur tata kelola bantaran sungai, termasuk Sungai Karang Mumus beserta anak-anak sungainya. Selama ini, pemkot hanya mengandalkan regulasi umum yang belum mengatur detail spesifik di lapangan.
Dalam Raperda tersebut, penentuan lebar zona sempadan akan disesuaikan dengan kedalaman dan dimensi sungai. Untuk sungai berkedalaman dua hingga tiga meter, misalnya, lebar sempadan ditetapkan antara 5 hingga 10 meter.
Di samping pemetaan fisik, Pansus III juga menekankan formulasi perlindungan bagi masyarakat yang terdampak penataan. Warga yang mengantongi dokumen kepemilikan lahan sah dipastikan menerima ganti untung layak yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta regulasi pertanahan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas tanah, DPRD mendorong skema kompensasi yang humanis melalui musyawarah.
”Pemilik lahan bersertifikat resmi tentu dapat ganti untung. Bagi warga yang belum ada legalitas, hak-haknya tetap diakomodasi lewat kompensasi dan pendekatan persuasif,” tegas Sukamto.
Sukamto berharap Raperda ini tidak hanya memperlancar revitalisasi sungai dan penanganan banjir, tetapi juga memberikan kepastian hukum sehingga warga tidak perlu cemas terhadap proses penataan permukiman di sepanjang aliran sungai. (San/Adv)









