Raperda Sempadan Sungai Rampung 95 Persen, DPRD Samarinda Jamin Hak-Hak Warga Terdampak Dilindungi

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto. (Foto : Ist)

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto. (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa program penataan kawasan sempadan sungai akan dilakukan secara berkeadilan tanpa mengabaikan hak-hak warga. Jaminan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai yang pembahasannya kini sudah mendekati tahap akhir.

​Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa pengerjaan naskah Raperda tersebut hampir selesai dan siap dilanjutkan ke proses legislasi berikutnya.

​”Progres penyusunannya sudah menyentuh 95 persen. Begitu rampung 100 persen, berkas akan diserahkan ke Bapemperda untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Samarinda,” kata Sukamto.

​Sukamto menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan payung hukum perdana di Samarinda yang khusus mengatur tata kelola bantaran sungai, termasuk Sungai Karang Mumus beserta anak-anak sungainya. Selama ini, pemkot hanya mengandalkan regulasi umum yang belum mengatur detail spesifik di lapangan.

​Dalam Raperda tersebut, penentuan lebar zona sempadan akan disesuaikan dengan kedalaman dan dimensi sungai. Untuk sungai berkedalaman dua hingga tiga meter, misalnya, lebar sempadan ditetapkan antara 5 hingga 10 meter.

​Di samping pemetaan fisik, Pansus III juga menekankan formulasi perlindungan bagi masyarakat yang terdampak penataan. Warga yang mengantongi dokumen kepemilikan lahan sah dipastikan menerima ganti untung layak yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta regulasi pertanahan.

​Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas tanah, DPRD mendorong skema kompensasi yang humanis melalui musyawarah.

​”Pemilik lahan bersertifikat resmi tentu dapat ganti untung. Bagi warga yang belum ada legalitas, hak-haknya tetap diakomodasi lewat kompensasi dan pendekatan persuasif,” tegas Sukamto.

​Sukamto berharap Raperda ini tidak hanya memperlancar revitalisasi sungai dan penanganan banjir, tetapi juga memberikan kepastian hukum sehingga warga tidak perlu cemas terhadap proses penataan permukiman di sepanjang aliran sungai. (San/Adv)

Berita Terkait

Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban
Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Ismail Latisi Minta Sekolah Pinggiran Samarinda Dibenahi
Banjir Pengunjung Bikin Jalan Macet, DPRD Minta Aset Menganggur di Folder Air Hitam Disulap Jadi Lahan Parkir
Masih Minim Jalan Mulus hingga Air Bersih, Elnatan Minta Pembangunan Daerah Selatan Samarinda Diperhatikan
Terbentur Keterbatasan Anggaran Wisata, Legislatif Samarinda Dorong Terobosan Wisata Budaya di Desa Pampang
Bahas Raperda LPJ APBD 2025, DPRD Samarinda Kaji Utang, Piutang, dan Aset Pemkot
Investasi Terus Meroket, Celni Pita Sari Nilai Samarinda Kian Dilirik untuk Ekspansi Bisnis
Sering Keluyuran Saat Jam Kerja, Ronald Desak Pemkot Tindak Tegas ASN Indisipliner
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:21 WIB

Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Ismail Latisi Minta Sekolah Pinggiran Samarinda Dibenahi

Kamis, 3 September 2026 - 16:17 WIB

Raperda Sempadan Sungai Rampung 95 Persen, DPRD Samarinda Jamin Hak-Hak Warga Terdampak Dilindungi

Rabu, 2 September 2026 - 16:15 WIB

Banjir Pengunjung Bikin Jalan Macet, DPRD Minta Aset Menganggur di Folder Air Hitam Disulap Jadi Lahan Parkir

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Masih Minim Jalan Mulus hingga Air Bersih, Elnatan Minta Pembangunan Daerah Selatan Samarinda Diperhatikan

Berita Terbaru