Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengetatkan pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Peringatan keras ini ditujukan bagi pegawai yang kerap meninggalkan area kantor tanpa urusan kedinasan saat jam kerja berlangsung, karena dinilai merusak kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menegaskan bahwa seluruh ASN berkewajiban menuntaskan tugas sesuai jam kerja resmi. Kebiasaan keluyuran di luar area kerja tanpa alasan jelas harus segera ditertibkan.
”Di jam kerja, ASN wajib fokus bertugas di instansi masing-masing. Apalagi di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, kinerja aparatur harus benar-benar dioptimalkan,” tegas Ronald.
Ronald mengingatkan seluruh pegawai bahwa gaji, tunjangan, serta beragam fasilitas yang mereka nikmati bersumber dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
”Penghasilan ASN itu dari uang rakyat. Sudah kewajiban moral bagi aparatur untuk membalasnya dengan memberikan pelayanan publik yang maksimal,” tuturnya.
Atas dasar itu, Ronald mendesak para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif memantau jajarannya secara internal. Pengawasan melekat dari atasan langsung merupakan kunci utama guna mencegah kebocoran disiplin di lingkungan kerja.
Dirinya meminta penegakan aturan dilakukan secara adil dan konsisten tanpa memandang jabatan. Mekanisme sanksi mulai dari teguran lisan, hukuman administratif, hingga sanksi pemecatan untuk pelanggaran berat wajib diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
”Aturan sanksi sudah sangat jelas. Penegakan hukum yang tegas akan memberi efek jera, memicu kedisiplinan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Pemkot Samarinda,” pungkas Ronald. (San/Adv)









