Infonusa.co, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda akan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pimpinan Bank BTN dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan untuk mencari solusi terkait persoalan sertifikat rumah milik seorang warga yang belum diterima meski kewajiban kredit telah diselesaikan sekitar 15 tahun lalu.
Langkah tersebut dilakukan setelah RDP sebelumnya belum menghasilkan keputusan karena pihak BTN yang hadir belum memiliki kewenangan untuk menentukan penyelesaian perkara. DPRD kemudian meminta agar rapat berikutnya dihadiri pejabat yang dapat mengambil keputusan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan kehadiran seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan administrasi sertifikat tersebut dapat segera menemukan titik terang.
“Kami meminta BTN menghadirkan pejabat yang benar-benar bisa mengambil keputusan. Kepala BPN juga akan kami undang agar persoalan sertifikat ini menjadi terang,” ujar Joha.
Menurut Joha, keterlibatan BPN diperlukan untuk mengetahui secara jelas proses penerbitan maupun peralihan sertifikat yang diduga mengalami permasalahan administrasi. Selain itu, DPRD juga akan meminta penjelasan dari pihak pengembang untuk mengetahui penyebab sertifikat belum diterima oleh pemilik yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Ia menjelaskan, Komisi II akan mendalami berbagai opsi penyelesaian, mulai dari pengembalian sertifikat hingga proses balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dimintai keterangan agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam RDP, Joha menyebut Fahri telah lebih dahulu melunasi kewajiban kredit rumahnya. Namun, sertifikat rumah tersebut justru diterbitkan dan dialihkan kepada pihak lain yang menyelesaikan pelunasan setelahnya.
“Kalau melihat kronologinya, Fahri lebih dulu menyelesaikan kewajibannya. Secara logika, dia seharusnya lebih dulu menerima sertifikat, bukan justru pihak lain,” katanya.
Dalam proses RDP, Fahri melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada BTN. Tuntutan tersebut diajukan karena keterlambatan penyerahan sertifikat dinilai telah menyebabkan kerugian bagi warga selama bertahun-tahun.
Komisi II DPRD Samarinda berharap rapat lanjutan dapat menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Dengan demikian, persoalan yang telah berlangsung lama tersebut dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada warga. (Sans/Adv)









