Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan persiapan program insentif bagi pelayan keagamaan yang ditargetkan berjalan pada 2027. Persiapan difokuskan pada pemutakhiran data calon penerima, penyusunan regulasi, serta sinkronisasi dengan program bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Program bertajuk Terima Kasih Guru Ngajiku tersebut direncanakan menyasar guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur. Pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pendataan untuk memastikan penerima memenuhi persyaratan dan menghindari tumpang tindih bantuan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut belum dapat direalisasikan pada 2026 karena aspek regulasi dan kemampuan anggaran masih perlu dipersiapkan.
“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul, Senin (12/10/2026).
Dalam proses pendataan, Pemkab Kukar akan melibatkan lembaga terkait serta pemerintah setempat. Data guru ngaji akan mengacu pada catatan Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan imam dan marbot harus tercatat sebagai petugas di masjid atau musala.
Adapun pendataan pengurus kematian akan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk menentukan calon penerima yang memenuhi ketentuan program.
“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.
Selain mempersiapkan data dan regulasi, pemerintah daerah akan menyelaraskan program tersebut dengan Gratispol, program bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sinkronisasi diperlukan untuk menghindari penerimaan bantuan ganda sekaligus mengatur cakupan penerima antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Fathul menegaskan, dukungan bagi pelayan keagamaan tidak terbatas pada umat Islam. Pemkab Kukar juga membuka cakupan bagi pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelayan keagamaan memiliki peran dalam membina moral masyarakat, menjaga ketenteraman, serta memperkuat kerukunan di lingkungan masing-masing. Insentif diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan keagamaan dan sosial.
Sementara itu, bantuan untuk rumah ibadah dan pondok pesantren tetap menjadi program yang dijalankan Pemkab Kukar. Namun, penyalurannya pada 2026 menyesuaikan kemampuan keuangan daerah karena bantuan tersebut masuk dalam pos belanja hibah.
Fathul menjelaskan, pemerintah harus mendahulukan pemenuhan belanja wajib dan kebutuhan prioritas sebelum menyalurkan bantuan hibah sesuai anggaran yang tersedia.
“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.
Pemkab Kukar kini memfokuskan persiapan program Terima Kasih Guru Ngajiku pada penyelesaian regulasi, pemutakhiran data, dan koordinasi lintas pemerintah. Tahapan tersebut ditargetkan rampung agar penyaluran insentif dapat dimulai pada 2027 sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah. (Adv/fi)










