Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan seluruh persyaratan perizinan harus dipenuhi sebelum W Super Club beroperasi, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang hingga kini masih berproses di Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai tidak boleh ada aktivitas usaha apabila masih terdapat persyaratan mendasar yang belum diselesaikan. Menurutnya, Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan dampak operasional usaha terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat telah diperhitungkan secara matang.
“Kalau masih ada syarat mendasar yang belum terpenuhi, seharusnya kegiatan usaha belum bisa berjalan. Semua tahapan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Ronal.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan Dishub Samarinda yang menyebut dokumen Andalalin W Super Club hingga kini masih dalam proses dan belum memperoleh persetujuan.
Berdasarkan hasil koordinasi DPRD dengan Dishub, Andalalin belum dapat dijadikan dasar penerbitan rekomendasi teknis karena proses penyusunannya belum selesai. Ronal menegaskan dokumen tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, DPRD memastikan tetap mendukung masuknya investasi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Samarinda. Namun, menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
“Kami mendukung investasi, tetapi aturan juga harus dihormati. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Ronal juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak awal proses perizinan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum menimbulkan persoalan di lapangan. Ia mendorong sinergi antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan pelaku usaha untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi.
“Jika ada persyaratan wajib yang belum dipenuhi, pemerintah harus bertindak sesuai aturan. Bahkan kegiatan usaha dapat dihentikan sementara sampai kewajiban tersebut diselesaikan,” pungkasnya. (Sb/Adv)









