Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud

Infonusa.co, Samarinda – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di tingkat nasional. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan pihaknya bersikap terbuka dan tidak mempersoalkan opsi tersebut. Ia menilai, selama masih dalam bentuk rancangan, wacana itu seharusnya disikapi secara rasional dan tidak dibesar-besarkan.

“Ini masih tahap awal dan belum menjadi keputusan apa pun. Jadi wajar kalau masih banyak ruang untuk dikaji,” ujarnya.

Hasanuddin mengakui dirinya belum mendalami secara detail materi RUU yang disosialisasikan. Namun secara prinsip, ia memandang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi.

Menurutnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki legitimasi politik. Karena itu, sistem pemilihan berbasis perwakilan tetap sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila, khususnya prinsip musyawarah dan perwakilan sebagaimana tercantum dalam sila keempat.

“Demokrasi tidak selalu harus dimaknai dengan pemilihan langsung. Sistem perwakilan juga bagian dari demokrasi,” jelasnya.

Selain itu, Hasanuddin menyoroti besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada langsung. Ia menilai, biaya politik yang tinggi kerap menjadi persoalan serius dan berpotensi memunculkan praktik-praktik yang tidak sehat dalam kontestasi politik.

“Kalau ada alternatif yang lebih efisien dari sisi anggaran dan tetap demokratis, tentu patut dipertimbangkan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

“Pada dasarnya, DPRD Kaltim bersikap terbuka terhadap wacana ini dan tidak menutup ruang diskusi,” pungkasnya.

(Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total
Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni
Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata
Pemenuhan Air Bersih Ditarget 2029, DPRD Samarinda Desak Perumdam Lakukan Akselerasi Lebih Cepat
Atasi Masalah Banjir Kota Tepian, Deni Hakim Anwar Desak Pemkot Bangun Sistem Drainase Terintegrasi
Polemik Bagi Hasil Teras Samarinda Menghangat, Iswandi Ingatkan Pemkot Jaga Iklim Investasi Daerah
DPRD Samarinda Panggil Disdikbud dan Desak Pembenahan Komunikasi Terkait Tersendatnya Intensif Guru 
Sempat Mandek, Komisi IV DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda Penanggulangan HIV-TB
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:20 WIB

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total

Senin, 25 Mei 2026 - 15:16 WIB

Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:11 WIB

Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Pemenuhan Air Bersih Ditarget 2029, DPRD Samarinda Desak Perumdam Lakukan Akselerasi Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:58 WIB

Polemik Bagi Hasil Teras Samarinda Menghangat, Iswandi Ingatkan Pemkot Jaga Iklim Investasi Daerah

Berita Terbaru