Infonusa.co, Samarinda – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di tingkat nasional. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan pihaknya bersikap terbuka dan tidak mempersoalkan opsi tersebut. Ia menilai, selama masih dalam bentuk rancangan, wacana itu seharusnya disikapi secara rasional dan tidak dibesar-besarkan.
“Ini masih tahap awal dan belum menjadi keputusan apa pun. Jadi wajar kalau masih banyak ruang untuk dikaji,” ujarnya.
Hasanuddin mengakui dirinya belum mendalami secara detail materi RUU yang disosialisasikan. Namun secara prinsip, ia memandang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi.
Menurutnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki legitimasi politik. Karena itu, sistem pemilihan berbasis perwakilan tetap sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila, khususnya prinsip musyawarah dan perwakilan sebagaimana tercantum dalam sila keempat.
“Demokrasi tidak selalu harus dimaknai dengan pemilihan langsung. Sistem perwakilan juga bagian dari demokrasi,” jelasnya.
Selain itu, Hasanuddin menyoroti besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada langsung. Ia menilai, biaya politik yang tinggi kerap menjadi persoalan serius dan berpotensi memunculkan praktik-praktik yang tidak sehat dalam kontestasi politik.
“Kalau ada alternatif yang lebih efisien dari sisi anggaran dan tetap demokratis, tentu patut dipertimbangkan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
“Pada dasarnya, DPRD Kaltim bersikap terbuka terhadap wacana ini dan tidak menutup ruang diskusi,” pungkasnya.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









