Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud

Infonusa.co, Samarinda – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di tingkat nasional. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan pihaknya bersikap terbuka dan tidak mempersoalkan opsi tersebut. Ia menilai, selama masih dalam bentuk rancangan, wacana itu seharusnya disikapi secara rasional dan tidak dibesar-besarkan.

“Ini masih tahap awal dan belum menjadi keputusan apa pun. Jadi wajar kalau masih banyak ruang untuk dikaji,” ujarnya.

Hasanuddin mengakui dirinya belum mendalami secara detail materi RUU yang disosialisasikan. Namun secara prinsip, ia memandang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi.

Menurutnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki legitimasi politik. Karena itu, sistem pemilihan berbasis perwakilan tetap sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila, khususnya prinsip musyawarah dan perwakilan sebagaimana tercantum dalam sila keempat.

“Demokrasi tidak selalu harus dimaknai dengan pemilihan langsung. Sistem perwakilan juga bagian dari demokrasi,” jelasnya.

Selain itu, Hasanuddin menyoroti besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada langsung. Ia menilai, biaya politik yang tinggi kerap menjadi persoalan serius dan berpotensi memunculkan praktik-praktik yang tidak sehat dalam kontestasi politik.

“Kalau ada alternatif yang lebih efisien dari sisi anggaran dan tetap demokratis, tentu patut dipertimbangkan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

“Pada dasarnya, DPRD Kaltim bersikap terbuka terhadap wacana ini dan tidak menutup ruang diskusi,” pungkasnya.

(Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD
Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi
Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​
Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Berita Terbaru