Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menyoroti masih lemahnya penegakan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Banyaknya regulasi dinilai belum sepenuhnya menjamin hukum berjalan efektif jika tidak didukung oleh aparat yang konsisten serta kesadaran publik yang memadai.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengungkapkan bahwa sistem hukum tidak dapat berdiri hanya pada keberadaan aturan tertulis. Menurutnya, ada tiga pilar utama yang harus berjalan beriringan agar hukum memiliki daya paksa dan wibawa.
Ia menjelaskan, pilar pertama adalah substansi hukum, yakni aturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar penegakan hukum. Pilar kedua adalah struktur hukum yang mencakup lembaga serta aparat penegak hukum yang bertugas menjalankan aturan tersebut secara profesional dan berkeadilan.
Namun demikian, Sarkowi menilai aspek ketiga, yakni budaya hukum masyarakat, sering kali menjadi titik lemah. Rendahnya kesadaran, kepatuhan, dan sikap taat aturan membuat penegakan hukum di lapangan kerap tidak berjalan maksimal.
“Sebagus apa pun regulasinya, tidak akan efektif jika aparat tidak konsisten atau masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketidakseimbangan pada salah satu unsur tersebut dapat melemahkan keseluruhan sistem hukum. Akibatnya, hukum berpotensi kehilangan fungsi sebagai alat pengatur kehidupan sosial dan pelindung keadilan.
Sarkowi pun mendorong adanya penguatan secara simultan, baik melalui pembenahan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, maupun edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap hukum.
“Sinergi ketiga unsur ini mutlak diperlukan agar hukum benar-benar hadir sebagai penjaga keadilan dan ketertiban,” pungkasnya.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









