Infonusa.co, Samarinda – Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini menjadi legitimasi bahwa negara melalui Pemda wajib memberikan jaminan tersedianya pelayanan kesehatan.
Pada awal Februari 2023 Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda menggelar aksi di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim untuk mempertegas keseriusan PEMPROV dalam membangun RSUD Korpri, yang mana molor dari jadwal selesai yang telah ditentukan yakni harusnya beroperasi pada 2022 lalu.
“Sebelumnya, PT Telaga Pasir Kuta sebagai kontraktor dengan pagu anggaran 43M tidak mampu melaksanakan tanggungjawabnya meski bahkan diberikan waktu tambahan 50 hari. Sehingga diberikan sanksi penghentian kontrak pelaksana pembangunan berujung melakukan blacklist lelang selama 2 tahun”, tambah Abror yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUL.
Selasa, 26 September 2023 Gubernur Kaltim meresmikan sejumlah gedung salah satunya RS KORPRI. Fasilitas kesehatan berplat merah yang menghabiskan anggaran 30 miliar setelah diambil alih PUPR-PERA Kaltim diharapkan bisa menjadi solusi persoalan kesehatan di Kaltim khususnya Kota Samarinda.
“Tentunya masyarakat Kaltim terlebih warga Kota Samarinda sangat bahagia atas hadirnya RSUD ini yang diharap dapat jadi jalan keluar akibat kurangnya fasilitas kesehatan karena padat penduduk namun faskes minim”, Jelas Abrori Ketua PMII Samarinda.
Selain itu, PMII Samarinda mengingatkan bahwa kewajiban memberikan jaminan kesehatan oleh negara merupakan hak konstitusional yang dimiliki masyarakat, sehingga prioritas faskes masyarakat harus menjadi perhatian khusus bagi Pemda.
“Atas peristiwa ini, kami PMII Samarinda akan terus menjadi pengawas eksternal Pemerintah Daerah dan menjadi penyeimbang sebagai konsekuen negara hukum demokrasi. Kedepannya Pemda harus lebih ketat dan selektif pada kontraktor terutama harus memiliki sertifikasi dan _track record_ yang jelas agar capaian dan target dari Pemda tidak meleset, pun juga tidak menimbulkan kerugian negara atas peristiwa itu”, tutup orang nomor satu di PMII Kota Samarinda.