Infonusa.co, Samarinda – AW warga di kilometer empat jalur Tenggarong Seberang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat lahan senilai Rp37 miliar.
Padahal, sertifikat tersebut merupakan milik kedua orang tua korban atas nama almarhum AM dan ES.
Ia menceritakan, bahwa tahun 2022 lalu, dirinya ingin membutuhkan modal untuk membuka usaha baru sebesar Rp2,8 miliar. Dari situ, AW bertemu dengan oknum anggota kepolisian di Samarinda atas nama AR. AR kemudian mengajak korban bertemu dengan kerabat yang merupakan pasangan suami istri, yakni FR dan RM.
“Saya pengen bangun bisnis baru tapi tidak ada modal. Nah suami istri ini mengaku kalau mereka memiliki modal sebesar 3 hingga 4 miliar. Kemudian saya tawarkan mau bentuk kerjasama atau dalam bentuk pinjaman dan jaminan sertifikat,” jelas AW di Samarinda.
Dari beberapa tawaran yang diberikan AW, pasutri ini malah tertarik dengan kedua sertifikat yang ditawarkan, serta menjanjikan mampu memberikan pinjaman sebesar Rp3 triliun kepada AW sebagai modal usaha.
“Mereka mengajak kerjasama dari modal itu dengan nilai yang bermacam-macam. Pada saat itu saya hanya menyerahkan fotocopy sertifikat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, kedua pelaku ini kemudian membujuk korban agar mau menitipkan sertifikat tersebut kepada pelaku. Sembari mencari modal yang dijanjikan akan cair sebelum bulan puasa tahun 2022 lalu.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam berusaha menciptakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) palsu. Selain itu, pelaku juga menciptakan buku nikah dan KTP palsu. Kendati demikian, korban menolak keras hal tersebut karena dinilai melanggar hukum.
Seiring berjalannya waktu, kedua suami istri ini mengaku kalau sertifikat milik kedua orang tua AW telah hilang dengan alasan tercecer di Jakarta.
Mengetahui itu, AW langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dan menyewa pengacara untuk mengurus pelaporan dengan dugaan atas penggelapan sertifikat.
“Kita menduga kalau kedua suami istri ini memang pemain penggelapan hal-hal begini. Terutama istrinya, RM yang kerap sekali mengatasi kasus,” tegas AW.
Karena hal tersebut mengenai dugaan penggelapan sertifikat, maka AW menegaskan agar sertifikat dapat disita dan dihadirkan sebagai Barang Bukti (BB) dalam persidangan. “Agar permasalahan ini segera menemukan titik terang, maka jaksa wajib menghadirkan BB berupa sertifikat di dalam persidangan mendatang,” tutupnya.









