Infonusa.co, Samarinda – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI Kaltim) Andi Muhammad Akbar mengecam tindakan aparat kepolisian yang represif terhadap warga Pulau Rempang-Galang, Batam.
“Kita menyayangkan pengamanan yang berlebihan dari Kepolisian sehingga muncul korban di pihak warga,” ucap Alumni Universitas Mulawarman ini.
Dirinya menilai bahwa apa yang dilakukan warga adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pandangan di muka umum untuk menyelamatkan hak hak dasarnya sebagai warga negara.
“Dan hal ini tertera jelas dalam pasal 28 UUD 1945,” ucapnya.
Represifitas aparat kepolisian terjadi dikarenakan masyarakat adat setempat menolak proyek strategis nasional Kawasan Rempang Eco City.
Kawasan seluas 17.000 hektare itu rencananya akan dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata. Proyek itu masuk dalam program strategis nasional tahun ini, sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI No. 7 Tahun 2023.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah juga mengevaluasi Proyek Strategis Nasional yang justru menghilang hak hak dasar warga negara. Seperti yang terjadi di Rempang warga akhirnya harus menjadi korban atas proyek tersebut.
Dia menyebutkan seharusnya Proyek Strategis Nasional mestinya memberikan peluang lebih kepada masyarakat untuk meningkatkan derajat kehidupan dan kesejahteraannya bukan justru merampas apa yang sudah ada di masyarakat.
“Hal ini tentu perlu dievaluasi,” ucapnya.
Apalagi lanjutnya seringkali kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat terkesan selalu dipaksakan dengan menggunakan aparat keamanan.
“Negara selalu menggunakan gara-gara kekerasan untuk memuluskan berbagai bentuk kebijakan yang ditolak oleh masyarakat.
Pihaknya pun mengingatkan kepada Kepolisian Republik Indonesia agar menghentikan kekerasan kepada warga Pulau Rempang-Galang dan segera membebaskan warga yang ditangkap.