HMI Tepuk Tangan Soal Kekuatan Tambang Ilegal di Muang Dalam

- Jurnalis

Minggu, 2 April 2023 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah (Foto : Ist)

Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda -Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda soroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus beredar di Kota Samarinda, aktivitas yang tambang yang begitu vulgar seakan berjalan begitu saja dan tanpa ada tindakan dari pihak pemerintahan maupun pihak keamanan.

Tak henti, Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang berada di muang dalam, kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda utara, dirinya mempertanyakan mengapa tambang yang sudah jelas ilegal itu masih berjalan tanpa adanya tindakan.

“Sudah jelas ilegal dan tampak didepan mata secara vulgar melakukan houling, apakah ada pengamanan yang dilakukan oleh pihak tambang melalui preman atau yang lain ?,” ungkapnya.

Menurutnya bahwa saat ini tambang ilegal sudah tidak mencuat kepermukaan karena telah terjadi pengamanan oleh berbagai macam pihak. seperti halnya yang baru-baru ini terjadi keributan antara masyarakat dengan preman yang menjaga di salah satu tambang yang berada di loa kulu. “Ada upaya yang dilakukan pelaku agar tambangnya terus berjalan tanpa ada yang mengganggu,” tukasnya.

Dirinya juga meminta untuk pihak Polisi Resort Kota (Polresta) Samarinda untuk melakukan tinjauan dalam menindak tegas aktivitas yang melanggar aturan dengan melakukan pengerukan hasil alam dengan ilegal itu.

Sebab, beberapa waktu lalu polres juga telah menciduk aktivitas tambang ilegal dan menangkap dua oknum, yaitu pihak pemodal dan operator saat beroperasi lansung, namun nyatanya Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan hukum yang maksimal, yang menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut hanyalah pekerja dengan menuntut hukuman 8 bulan penjara., “peran pemodal berubah menjadi pekerja oleh jaksa penuntut umum,” terangnya.

Disebutnya berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan  dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Nahkoda HMI Cabang Samarinda terus mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku tambang ilegal itu, bahkan dirinya mengecam untuk turun kejalan melakukan demonstrasi meminta untuk ditutupnya tambang tersebut.

Selain itu, Ronni Hidayatullah mengajak mahasiswa lainnya untuk melek terhadap persoalan tambang ilegal yang terus berkembang biak, bahkan dirinya untuk mengajukan Panitia Khusus (Pansus) tersendiri bagi mahasiswa untuk membantu tugas pemerintah dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal saat ini yang beredar di Kalimantan Timur, Khususnya Samarinda. (MHR)

Berita Terkait

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T
Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar
Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks
GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa
Oknum Penambang Ilegal Berhasil di Tangkap, HMI Apresiasi Kinerja Kepolisian
Polda Kaltim Amankan 14 Pelaku Illegal Mining dan Barang Bukti di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Beri Apresiasi
Edy Mulyadi Dikecam Warga Kalimantan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:09 WIB

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:40 WIB

Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar

Minggu, 26 November 2023 - 16:16 WIB

Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks

Sabtu, 9 September 2023 - 22:05 WIB

GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:37 WIB

Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB