Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Samarinda – Dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah atas nama Ali Machfud telah memasuki proses persidangan lanjutan yaitu tahap pemeriksaan saksi, yang mana dalam persidangan tersebut juga telah dihadirkan sertifikat asli yang diduga selama ini digelapkan oleh terdakwa yang merupakan pasangan suami isteri.

Sebagai informasi perkara tersebut telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Samarinda bernomor 93/Pid.B/2024/PN Smr dengan melibatkan dua terdakwa yaitu Rini Mafriani dan Muhammad Fachrurrozi.

Kuasa Hukum Pelapor, Adi Purna Pratama mengungkapkan harapannya agar dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dapat menahan barang bukti berupa sertifikat tanah dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang digadaikan oleh kedua terdakwa tanpa sepengetahuan Agung Wibowo selaku pelapor.

“Harapan kami pada sidang sebelumnya supaya dokumen itu bisa dihadirkan dalam persidangan lalu di tahan oleh JPU,” ungkap Adi, Selasa (27/2).

Kendati demikian dalam pantauan persidangan terlihat bahwa dokumen tersebut ternyata tidak ditahan oleh pihak JPU, dikonfirmasi mengenai hal itu Adhie menjelaskan Pasal 39 KUHP ayat 1 telah menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat dirampas oleh pihak berwenang.

“Seharusnya menurut Pasal 39 KUHP ayat 1 barang barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan baik sengaja ataupun tidak disengaja yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas oleh pihak berwenang,” tuturnya.

Sehingga pihaknya apabila benar dokumen tersebut tak dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, maka akan ada jalur hukum lainnya yang ditempuh sebagai upaya tindakan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.

“Karena apabila tidak mereka sita ada besar kemungkinan saksi T akan kami laporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 480 ayat 1 KUHP mengenai penadahan,” tutupnya.

Selain itu dengan tidak adanya Sertifikat Tanah Asli (SHM) dalam persidangan ini, telah menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, dimana adanya rumor terkait kong kali kong antara oknum Kejaksaan dengan oknum Tersangka.

Berita Terkait

Senior Course HMI: Menghidupkan Semangat Berorganisasi Perempuan sebagai Pendidik
Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar
899 Kampus Bagikan 4 Juta Selembaran Tentang Buruknya Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
PMII Samarinda Demo Tolak Pertambangan Ilegal di Kaltim
Aliansi GERAM Kaltim Tolak Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, Nilai Ganggu Rasionalitas Publik
MULTIKULTURAL DI INDONESIA : PENOLAKAN PEMBANGUNAN GEREJA DI CILEGON
Kontroversi MasterChef Indonesia “Hanya Chindo Yang Menang” Membuka Pembahasan Multikulturalisme
Forum Milenial Nusantara Bahas Skandal MK Hari Ini Melalui Diskusi Narasi Terkini di Samarinda
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senior Course HMI: Menghidupkan Semangat Berorganisasi Perempuan sebagai Pendidik

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:09 WIB

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:40 WIB

Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar

Kamis, 11 Januari 2024 - 19:36 WIB

899 Kampus Bagikan 4 Juta Selembaran Tentang Buruknya Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM

Kamis, 4 Januari 2024 - 18:20 WIB

PMII Samarinda Demo Tolak Pertambangan Ilegal di Kaltim

Berita Terbaru