PMII Samarinda Demo Tolak Pertambangan Ilegal di Kaltim

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Samarinda – Maraknya pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan hukum terhadap kejahatan struktural lingkungan berupa pengerukan sumber daya alam (SDA) batu bara yang tidak sesuai dengan regulasi.

Atas hal ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda pada Kamis, (4/1/2024).

Dalam UUD 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Padahal, sudah sangat jelas negara mengatur terkait tata kelola SDA dapat dikelola melalui prosedur perizinan, tidak serta merta dapat mengelola sumber daya alam di Indonesia apalagi secara ilegal.

Tetapi fakta di lapangan berbeda semenjak di sahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA serta segala bentuk perizinan di tarik oleh pemerintah pusat. Praktek pertambangan ilegal semakin marak dan membabibuta di wilayah Kaltim.

“Ini membuat masyarakat merasa gusar dan terganggu dan tak kerap melakukan perlawan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Nazar, selaku Humas Aksi.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per tahun. Nilai itu belum termasuk kerugian lingkungan karena aktivitas pertambangan ilegal tidak memiliki tanggung jawab reklamasi lahan.

Kemudian, masalah yang muncul ketika lahan bekas tambang ilegal itu direklamasi, uang negara yang akan dipakai, tentu ini merupakan kejahatan struktural.

“Ini membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aksi perusakan lingkungan di wilayah Kaltim,

serta tidak optimalnya penindakan oleh OPD teknis yang ada sepeti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM serta Inspektur Tambang,” tegasnya.

Padahal aktivtitas tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan karena menimbulkan dampak terhadap perubahan bentang alam, penurunan kesuburan tanah, terjadinya ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara serta pencemaran lingkungan.

Terlebih, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, seakan hanya jadi pajangan tanpa adanya penindakan.

“Padahal aktivitas hauling truck batu bara ilegal yang menggunakan jalan umum seperti di Kutai Kartanegara, Samarinda dan Berau, yang menggunakan jalan umum ini tak jarang terjadi laka lantas seperti truk yang terguling hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Lemahnya penegakan due process of law juga menjadi catatan hitam dalam aktivitas pertambangan yang jauh dari Good Minning Practice seakan tidak serius seperti membuh ular hanya dengan memotong ekornya tanpa memotong kepalnya. Sehingga mengakibatkan pertambangan ilegal ini kian menjamur hingga ke wilayah Kaltim lainnya.

Padahal jelas di dalam dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 diberlakukan pidana denda yang cukup besar senilai Rp 100 Miliar. Serta pidana penjara paling lama 5 tahun bagi kegiatan penambangan tanpa izin.

“Kami mencurigai bahwa aktivitas ini sudah sangat terstruktur dan massif baik pekerja, penampung, pengamanan. Kegiatan hingga penjual melibatkan perusahaan – perusahaan resmi yang patut untuk di investigasi untuk di telusuri,” ujarnya.

Bahkan ia Nazar mengungkapkan bahwa Kaltim adalah salah satu daerah yang kaya dengan SDA batu bara, tetapi sangat disayangkan banyak dirusak dengan kegiatan pertambangan ilegal.

“Maka dari itu kami sadar sekali sebagai agent of control bahwa mendiamkan kejahatan adalah sebuah kejahatan dan kekuasan digunakan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” kata dia.

Maka dari itu, kali ini Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim agar tidak bungkam dan mengabaikan terhadap warganya yang berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.

Kemudian, mendesak Penjabat (PJ) Gubernur untuk komitmen bersama mengawal SDA dari praktek Illegal Minning, evaluasi aparat penegak hukum di Kaltim, terkait penanganan Illegal Minning.

Selanjutnya, mendesak Kapolda Kaltim agar melakukan investigasi Aparat Penegakan Hukum Terhadap Mafia Illegal minning terkait keterlibatan pihak penampung, pembeli dan penjual Batu Bara dari hasil pertambangan ilegal di Kaltim sesuai Pasal 161 UU MINERBA.

Terakhir, mendesak PJ Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi pencabutan Izin perusahaan yang terlibat Ilegal Minning, baik langsung ataupun tidak lasung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.

Berita Terkait

Senior Course HMI: Menghidupkan Semangat Berorganisasi Perempuan sebagai Pendidik
Abdul Muis Maju di Muswil VI BM PAN Kaltim: Tekad Bawa Perubahan
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Beri Dukungan untuk Pasangan Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Bappilu PAN Kaltim Hormati Putusan MK Terkait PSU di 147 TPS, Siap Pertahankan Kursi DPR RI
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim, Tim Rudy Mas’ud Ingin Rangkul Semua Parpol
Tim Isran-Hadi Telah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim
DPC Gerindra Kukar Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2025-2029
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senior Course HMI: Menghidupkan Semangat Berorganisasi Perempuan sebagai Pendidik

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:15 WIB

Abdul Muis Maju di Muswil VI BM PAN Kaltim: Tekad Bawa Perubahan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:03 WIB

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Beri Dukungan untuk Pasangan Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:05 WIB

Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:59 WIB

Bappilu PAN Kaltim Hormati Putusan MK Terkait PSU di 147 TPS, Siap Pertahankan Kursi DPR RI

Berita Terbaru