Nursobah Sampaikan Rencana Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juni 2023 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nursobah anggota DPRD Samarinda

Nursobah anggota DPRD Samarinda

Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Pansus DPRD Samarinda, Nursobah menyampaikan beberapa catatan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol.

Pertama, secara umum Samarinda adalah kota terbuka dalam prespektif IKN Nusantara hadir di Kaltim. Kedua, sebagai kota terbuka Samarinda menjadi kota penyangga IKN dengan jarak sekitar 100 kilo.

Ketiga, Samarinda telah berdampak dengan pertambahan penduduk 1.000 orang per bulan. Keempat, pertambahan penduduk akan berefek pada keragaman komunitas dan ras di kota Tepian.

Kelima, kelebihan Samarinda selalu kondusif dengan semua perbedaan. Keenam, Pemkot Samarinda sejatinya ingin fokus pelarangan Miras agar generasi muda tetap terlindungi dan terjaga.

Ketujuh, pusat tetap mengacu pada aturan umum. Terbuka dan sesuai Permendag tentang perdagangan terbuka.

Delapan, nafas DPRD terus mendapatkan lindungan dari pemuda dan warga Samarinda. Sembilan, perda menitik beratkan pada masukan semua warga dan masyarakat tentang regulasi yang harus untuk Samarinda.

Terakhir, melarang bukti berarti urusan sara demikian juga membolehkan bukan berarti bebas tanpa aturan.

Nursobah berharap perda ini tetap memberi rasa aman warga dan masyarakat agar tetap kondusif, dan sesuai aturan perundang-undangan diatasnya yaitu aturan pemerintah pusat.

“Terbuka bukan semata-mata karena PAD dan memberi ruang dengan pengawasan ketat kepada warga Samarinda, khususnya generasi muda masa depan bangsa,” tutupnya.

Berita Terkait

Penataan Pasar Pagi dan Pasar Subuh Harus Berkeadilan, DPRD Samarinda Minta Pemkot Hormati Hak Pedagang
Novan Minta Orang Tua Perketat Pendampingan Digital Penggunaan Gadget di Kalanagan Anak yang Kian Menjamur
Atur Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat
Evaluasi DP2KB, DPRD Samarinda Tekankan Penanganan Stunting Tak Cukup Hanya Serap Anggaran
Relokasi Pelabuhan Penumpang ke Palaran, Jasno Yakin Mampu Memicu Pusat Ekonomi Baru di Samarinda
Fisik Rampung Tinggal Tunggu Izin Operasional, DPRD Optimis Terowongan Pertama Samarinda Siap Digunakan
Sedot Anggaran Rp468,5 Miliar dan Kios Sepi, DPRD Samarinda Soroti Revitalisasi Pasar Pagi
Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

Penataan Pasar Pagi dan Pasar Subuh Harus Berkeadilan, DPRD Samarinda Minta Pemkot Hormati Hak Pedagang

Senin, 7 September 2026 - 17:03 WIB

Novan Minta Orang Tua Perketat Pendampingan Digital Penggunaan Gadget di Kalanagan Anak yang Kian Menjamur

Senin, 7 September 2026 - 17:01 WIB

Atur Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 16:59 WIB

Evaluasi DP2KB, DPRD Samarinda Tekankan Penanganan Stunting Tak Cukup Hanya Serap Anggaran

Jumat, 4 September 2026 - 16:57 WIB

Relokasi Pelabuhan Penumpang ke Palaran, Jasno Yakin Mampu Memicu Pusat Ekonomi Baru di Samarinda

Berita Terbaru

Foto: Eksebisi Gulat Tradisional Benjang pada Pembukaan Oltrad Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar

Dispora Kukar Buka Ruang Benjang Tampil di Tingkat Kecamatan

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Plt. Kepala Disperindag Kukar, Buhanuddin.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Kaji Legalitas Pungutan Parkir Tangga Arung

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:42 WIB

Foto: Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufidah.

Pemkab Kukar

Kukar Kejar Stunting 12,2 Persen, Intervensi Gizi Tetap Berjalan

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:39 WIB