Nursobah Sampaikan Rencana Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juni 2023 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nursobah anggota DPRD Samarinda

Nursobah anggota DPRD Samarinda

Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Pansus DPRD Samarinda, Nursobah menyampaikan beberapa catatan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol.

Pertama, secara umum Samarinda adalah kota terbuka dalam prespektif IKN Nusantara hadir di Kaltim. Kedua, sebagai kota terbuka Samarinda menjadi kota penyangga IKN dengan jarak sekitar 100 kilo.

Ketiga, Samarinda telah berdampak dengan pertambahan penduduk 1.000 orang per bulan. Keempat, pertambahan penduduk akan berefek pada keragaman komunitas dan ras di kota Tepian.

Kelima, kelebihan Samarinda selalu kondusif dengan semua perbedaan. Keenam, Pemkot Samarinda sejatinya ingin fokus pelarangan Miras agar generasi muda tetap terlindungi dan terjaga.

Ketujuh, pusat tetap mengacu pada aturan umum. Terbuka dan sesuai Permendag tentang perdagangan terbuka.

Delapan, nafas DPRD terus mendapatkan lindungan dari pemuda dan warga Samarinda. Sembilan, perda menitik beratkan pada masukan semua warga dan masyarakat tentang regulasi yang harus untuk Samarinda.

Terakhir, melarang bukti berarti urusan sara demikian juga membolehkan bukan berarti bebas tanpa aturan.

Nursobah berharap perda ini tetap memberi rasa aman warga dan masyarakat agar tetap kondusif, dan sesuai aturan perundang-undangan diatasnya yaitu aturan pemerintah pusat.

“Terbuka bukan semata-mata karena PAD dan memberi ruang dengan pengawasan ketat kepada warga Samarinda, khususnya generasi muda masa depan bangsa,” tutupnya.

Berita Terkait

Perkuat Pengusaha Muda, HIPMI Samarinda Serahkan Usulan Perda Kewirausahaan ke DPRD
DPRD Samarinda: W Super Club Belum Layak Beroperasi Jika Andalalin Belum Rampung
RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan
Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:24 WIB

Perkuat Pengusaha Muda, HIPMI Samarinda Serahkan Usulan Perda Kewirausahaan ke DPRD

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

DPRD Samarinda: W Super Club Belum Layak Beroperasi Jika Andalalin Belum Rampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK

Berita Terbaru