Infonusa.co, Samarinda – Masalah sosial dan lingkungan kembali mencuat di kawasan perbukitan Kota Samarinda, menyusul keluhan warga terhadap dampak pembangunan Perumahan Bukit Mediterania. Setiap musim hujan, warga di area bawah bukit mengaku harus menghadapi banjir lumpur serta aliran pasir dan tanah yang terbawa air dari kawasan hunian tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, angkat bicara terkait permasalahan ini. Ia menyayangkan terulangnya persoalan serupa dan menegaskan bahwa kelalaian pengembang dalam memenuhi kewajiban teknis menjadi salah satu penyebab utama.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan, setiap pengembangan perumahan wajib menyertakan kolam retensi. Itu bukan opsi, tapi syarat wajib yang harus dipenuhi sejak awal perencanaan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan bahwa kolam retensi berfungsi vital untuk menampung limpasan air hujan sebelum dialirkan secara terkontrol ke sistem drainase atau sungai. Tanpa keberadaan fasilitas ini, air akan mengalir bebas ke bawah bukit dan mengancam permukiman warga yang berada di dataran rendah.
Deni juga menyoroti fakta bahwa kejadian serupa di Perumahan Bukit Mediterania telah terjadi berulang, bahkan hingga empat kali, tanpa ada solusi permanen. Menurutnya, hal ini menandakan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban teknis oleh pihak pengembang.
“Sesuai ketentuan, minimal 20 persen dari total luas lahan harus dialokasikan untuk kolam retensi dan ruang terbuka hijau. Pertanyaannya, apakah ketentuan ini benar-benar telah diverifikasi oleh dinas teknis seperti PUPR atau DLH?” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa banyaknya pembangunan hunian baru di Samarinda sering kali tidak mempertimbangkan aspek geografis kota yang berbukit. Pembukaan lahan besar-besaran tanpa perencanaan drainase yang matang, kata Deni, menjadi salah satu faktor pemicu banjir perkotaan.
“Air itu tidak bisa ditahan tanpa sistem yang benar. Fungsinya bukan menahan sebanyak mungkin, tapi mengarahkan ke jalur pembuangan yang sesuai, seperti ke Sungai Mahakam. Kalau tidak ada saluran memadai, air akan mencari jalannya sendiri—dan itu merusak,” jelasnya.
Terkait kasus ini, DPRD berencana memanggil pengembang untuk meminta klarifikasi sejauh mana rekomendasi dari dinas lingkungan hidup (DLH), BPBD, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah dijalankan.
“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut keselamatan warga. Bahkan di kawasan pergudangan saja, kolam retensi itu wajib. Apalagi untuk perumahan yang berada di atas kontur tanah tinggi,” pungkas Deni. (Ikhsan/Adv)









