Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti menjamurnya tempat usaha yang tidak didukung fasilitas parkir memadai. Anggota legislatif menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan kantong parkir mandiri agar aktivitas bisnis mereka tidak mengorbankan kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan pengunjung tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.
Menurutnya, penyediaan lahan parkir merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebelum sebuah usaha beroperasi, terutama usaha yang berpotensi mendatangkan banyak pengunjung.
“Setiap pelaku usaha sudah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas parkir yang sesuai dengan kebutuhan usahanya. Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan masalah bagi masyarakat,” ucap Deni.
Deni Hakim Anwar, secara khusus menyoroti salah satu tempat usaha kuliner baru di kawasan Jalan Ir. H. Juanda. Belakangan ini, lokasi tersebut memicu keluhan warga karena kendaraan pengunjung yang membeludak hingga memakan bahu jalan dan memicu kemacetan parah, terutama pada malam hari.
“Beberapa waktu lalu ada tempat usaha baru yang ramai dikunjungi masyarakat. Kendaraan pengunjung sampai meluber ke ruas jalan dan bahkan masuk ke area sekitar permukiman warga, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ungkapnya.
Deni menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Samarinda untuk menertibkan usaha-usaha nakal yang mengabaikan aspek lalu lintas tersebut.
Ia menilai persoalan serupa masih kerap ditemukan di berbagai titik di Samarinda, di mana sejumlah pelaku usaha lebih fokus membuka usaha tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
“Kita masih menemukan usaha yang beroperasi dengan keterbatasan lahan parkir. Akibatnya, kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” tegasnya.
Sebagai jalan keluar, Deni mendorong pemilik usaha memanfaatkan atau menyewa lahan di sekitar lokasi usaha untuk dijadikan kantong parkir tambahan apabila area yang dimiliki tidak mencukupi.
Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih baik dibanding membiarkan kendaraan pengunjung memenuhi ruas jalan dan menimbulkan kemacetan.
“Kami mendukung pertumbuhan dunia usaha di Samarinda karena berdampak pada ekonomi daerah. Namun pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan memperhatikan kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya. (Sb/Adv)









