Infonusa.co, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status hukum Jakarta dipastikan tidak akan memengaruhi atau menghambat proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan bahwa perpindahan pusat pemerintahan ke Kaltim tetap berjalan sesuai rencana dan tahapan yang dijadwalkan oleh pemerintah pusat. Proses transisi resmi tersebut kini tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
Menurutnya, putusan MK tidak dapat diartikan sebagai penghentian ataupun pembatalan pembangunan IKN. Ia menilai proses perpindahan ibu kota masih berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah pusat.
“Selama pembangunan IKN terus berjalan dan nantinya Keppres diterbitkan, maka proses perpindahan ibu kota tetap dilaksanakan ke Kalimantan Timur,” ucapnya.
Viktor meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa putusan MK sama sekali tidak menghentikan apalagi membatalkan mega proyek IKN. Secara de jure, Jakarta memang masih memegang status ibu kota karena Keppres pemindahan administrasi belum final diteken.
Meski demikian, ia menilai pembangunan kawasan IKN sudah mulai memberikan pengaruh terhadap sejumlah daerah penyangga di Kalimantan Timur, termasuk Kota Samarinda.
Menurut dia, Samarinda memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas dan pengembangan kawasan ibu kota baru di masa mendatang, baik dari sisi layanan, infrastruktur, maupun penunjang kebutuhan masyarakat.
“Samarinda menjadi salah satu daerah yang akan ikut menopang perkembangan IKN ke depan,” tambahnya.
Di akhir, Ia berharap pembangunan IKN dapat terus berjalan secara bertahap sehingga dampak ekonomi dan pembangunan di wilayah sekitar, termasuk Samarinda, semakin terasa bagi masyarakat. (Sb/Adv)









