Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : Ist)

Ket. Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda – Rencana pemerintah pusat untuk menghapus keberadaan guru honorer mulai tahun 2027 memantik sorotan tajam dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dikhawatirkan bakal memperparah krisis ketersediaan tenaga pengajar yang hingga kini belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai peran guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Pasalnya, jumlah guru ASN yang tersedia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan di lapangan. Menurut Puji, setiap tahun dunia pendidikan di Samarinda kehilangan cukup banyak tenaga pendidik akibat pensiun maupun meninggal dunia.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus terus mencari cara agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi.

“Setiap tahun ada sekitar 150 hingga 200 guru yang berhenti karena pensiun atau meninggal. Kalau nanti tidak ada lagi ruang untuk tenaga honorer, tentu harus dipikirkan siapa yang akan mengisi kekosongan tersebut,” ucapnya.

Kekhawatiran ini mencuat seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik menuju penghapusan honorer pada 2027.

Puji menilai kebijakan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi kebutuhan tenaga pengajar terus bertambah, sementara di sisi lain opsi perekrutan guru honorer semakin terbatas.

Ia juga menyoroti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala dalam implementasinya.

Menurutnya, berbagai persoalan administratif dan teknis masih perlu diselesaikan agar sistem tersebut dapat berjalan optimal.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD Samarinda mengaku mendapat penjelasan yang cukup menenangkan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai substansi surat edaran tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang diterima, kebijakan tersebut lebih diarahkan pada penataan status tenaga pendidik non-ASN, bukan penghentian secara langsung terhadap seluruh guru honorer yang saat ini masih bertugas di sekolah.

“Dari penjelasan yang kami terima, fokusnya adalah penataan dan pengaturan status guru non-ASN, bukan serta-merta menghapus seluruh tenaga honorer yang ada,” jelas Puji.

Selain persoalan status tenaga pendidik, ia juga menyoroti masih terbatasnya jumlah guru pada sejumlah mata pelajaran tertentu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan guru Bahasa Inggris di tingkat sekolah dasar.

Menurutnya, kebutuhan tersebut berpotensi meningkat dalam beberapa tahun ke depan seiring rencana penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SD mulai 2027.

“Ketersediaan guru masih menjadi tantangan. Untuk guru Bahasa Inggris di sekolah dasar saja saat ini jumlahnya belum mencukupi,” tambahnya.

DPRD berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun langkah yang tepat dalam proses penataan tenaga pendidik agar tidak menimbulkan kekosongan guru di sekolah. Dengan begitu, kualitas layanan pendidikan tetap terjaga meski terjadi perubahan kebijakan terkait tenaga honorer. (Sb/Adv)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB