Hina Masyarakat Kalimantan, Barmuda Minta Polri Tindak Tegas Edy Muliadi

- Jurnalis

Minggu, 23 Januari 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Barmuda, H Anderiy Syachrum.

Ketua Umum DPP Barmuda, H Anderiy Syachrum.

infonusa.co, Samarinda – Nama Edy Mulyadi mendadak jadi perhatian. Pasalnya, dalam potongan video berdurasi 57 detik yang beredar di masyarakat, dia diduga menghina masyarakat di Kalimantan. “…pindah ke tempat jin buang anak,” ucapnya saat menanggapi pindahnya ibukota negara ke Kalimantan Timur dalam sebuah acara, Sabtu 22 Januari 2022.

Dalam potongan video itu sendiri, Edy Mulyadi berkali-kali melontarkan pernyataan kontroversial soal Pulau Kalimantan. Pun, pernyataan kontroversial lain diucapkan pula oleh salah seorang yang duduk di sebelah Edy Mulyadi.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Daerah menyatakan bahwa pernyataan Edy Mulyadi sangat menghina masyarakat Kalimantan. Terutama Kalimantan Timur. “Apa yang disampaikan Edy Muliadi telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan,” kata Ketua Umum DPP Barmuda, H. Anderiy Syachrum.

Kata H. Anderiy Syachrum, Edy Mulyadi tidak mengetahui bahwa Pulau Kalimantan merupakan daerah paling penting di Indonesia. Terlebih, lanjutnya, Kalimantan Timur merupakan provinsi penyumbang devisa terbesar dalam sektor sumber daya alam di Tanah Air.

“Saya justru ingin bertanya kepada Edy Muliadi, kontribusi yang sudah dia berikan untuk Indonesia?” tanya H. Anderiy Syachrum. “Edy Mulyadi nampaknya tidak memahami kebhinekaan sehingga pernyataannya sangat sembarangan dan intoleran,” sebutnya.

H. Anderiy Syachrum menganggap, Edy Mulyadi sangat tidak beradab ketika memberikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. Apalagi, pernyataannya bersumber pada penghinaan dan kebencian.

“DPP Barmuda sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Menurut H. Anderiy Syachrum, berdasarkan aturan perundangan-undangan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Edy Mulyadi laik dipenjara lantaran menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap golongan pendudukan di Indonesia.

“Maka dari itu kami meminta Kepada pihak kepolisian segera menindak Edy Muliadi untuk mempertanggungjawabkan ucapan dan perbuatannya di depan hukum. Hal ini menjadi penting agar kerukunan, persatuan, dan kesatuan Bangsa tetap terjaga,” tukas H. Anderiy Syachrum. (*)

Berita Terkait

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T
Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar
Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks
GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa
Oknum Penambang Ilegal Berhasil di Tangkap, HMI Apresiasi Kinerja Kepolisian
HMI Tepuk Tangan Soal Kekuatan Tambang Ilegal di Muang Dalam
Polda Kaltim Amankan 14 Pelaku Illegal Mining dan Barang Bukti di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Beri Apresiasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:09 WIB

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:40 WIB

Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar

Minggu, 26 November 2023 - 16:16 WIB

Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks

Sabtu, 9 September 2023 - 22:05 WIB

GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:37 WIB

Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa

Berita Terbaru