Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pekerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berupaya dengan mengeluarkan surat edaran terakit perlindungan jaminan kepada pekerja rental dan informal

Langkah tersebut dilakukan guna menjamin para pekerja yang belum mendapatkan hak nya dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan terkait pendanaan dari Pemkot hingga saat ini belum bisa menutupi biaya pekerja rental dan informal tersebut

Ia menegaskan bahwa surat edaran dari Walikota perlu untuk di perhatikan oleh berbagai pihak, sehingga para pekerja mendapatkan hak dan jaminan perlindungan kerja seperti para pekerja lainnya.

“Memang hanya himbauan ya. Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan mungkin rumah-rumah tangga,” tegasnya.

Puji sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa para pekerja UMKM maupun rumah tangga baik itu supir maupun IRT perlu untuk melakukan iuran perbulan sebanyak Rp 16.800 dan Rp 8.000 untuk para pekerja mandiri seperti pedagang, petani dan lainnya.

“Nah itu dengan pemanfaatan yang sangat luas ya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.

Lanjutnya, Ia menyebutkan bahwa ada 5 program BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai Pemerintah pusat yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Akan tetapi, saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait program program tersebut yang notabene bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem.

Sebagai penutup, politisi perempuan itu mengungkapkan bahwa di Samarinda ada sekitar 300 orang pekerja informal yang belum terakomodasi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Dengan begitu, Ia berharap adanya sosialisasi untuk para pekerja mengetahui tata cara mendaftar sebagai peserta yang dibiayai pemerintah. (San/Adv)

Berita Terkait

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Banyak Kios Mangkrak, Ketua DPRD Desak Pemkot Samarinda Tertibkan Pemilik Lapak di Pasar Pagi ​
Atasi Kekerasan Seksual, Sri Puji Astuti Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Berat
Utang Pemkot Samarinda Mencapai Rp671 Miliar, DPRD Minta Kejelasan Pelunasan
DPRD Samarinda Dorong Penguatan Implementasi Perda P4GN dan Integrasi Edukasi Narkoba di Sekolah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:13 WIB

6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi

Berita Terbaru