Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pekerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berupaya dengan mengeluarkan surat edaran terakit perlindungan jaminan kepada pekerja rental dan informal

Langkah tersebut dilakukan guna menjamin para pekerja yang belum mendapatkan hak nya dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan terkait pendanaan dari Pemkot hingga saat ini belum bisa menutupi biaya pekerja rental dan informal tersebut

Ia menegaskan bahwa surat edaran dari Walikota perlu untuk di perhatikan oleh berbagai pihak, sehingga para pekerja mendapatkan hak dan jaminan perlindungan kerja seperti para pekerja lainnya.

“Memang hanya himbauan ya. Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan mungkin rumah-rumah tangga,” tegasnya.

Puji sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa para pekerja UMKM maupun rumah tangga baik itu supir maupun IRT perlu untuk melakukan iuran perbulan sebanyak Rp 16.800 dan Rp 8.000 untuk para pekerja mandiri seperti pedagang, petani dan lainnya.

“Nah itu dengan pemanfaatan yang sangat luas ya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.

Lanjutnya, Ia menyebutkan bahwa ada 5 program BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai Pemerintah pusat yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Akan tetapi, saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait program program tersebut yang notabene bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem.

Sebagai penutup, politisi perempuan itu mengungkapkan bahwa di Samarinda ada sekitar 300 orang pekerja informal yang belum terakomodasi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Dengan begitu, Ia berharap adanya sosialisasi untuk para pekerja mengetahui tata cara mendaftar sebagai peserta yang dibiayai pemerintah. (San/Adv)

Berita Terkait

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Pemkab Kukar Sinkronkan Data Penerima Insentif Pelayan Keagamaan untuk 2027
Pemulihan Korban Kebakaran Melayu Dikaji Sekaligus dengan Penataan Jalan
Dispar Kukar Dorong Memanda Kutai Perluas Panggung hingga Nasional
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026

Berita Terbaru

Foto: Rapat pembahasan persiapan peringatan Hari Santri Nasional 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kukar. (Istimewa)

Advertorial

Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 19:41 WIB