Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pekerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berupaya dengan mengeluarkan surat edaran terakit perlindungan jaminan kepada pekerja rental dan informal
Langkah tersebut dilakukan guna menjamin para pekerja yang belum mendapatkan hak nya dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan terkait pendanaan dari Pemkot hingga saat ini belum bisa menutupi biaya pekerja rental dan informal tersebut
Ia menegaskan bahwa surat edaran dari Walikota perlu untuk di perhatikan oleh berbagai pihak, sehingga para pekerja mendapatkan hak dan jaminan perlindungan kerja seperti para pekerja lainnya.
“Memang hanya himbauan ya. Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan mungkin rumah-rumah tangga,” tegasnya.
Puji sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa para pekerja UMKM maupun rumah tangga baik itu supir maupun IRT perlu untuk melakukan iuran perbulan sebanyak Rp 16.800 dan Rp 8.000 untuk para pekerja mandiri seperti pedagang, petani dan lainnya.
“Nah itu dengan pemanfaatan yang sangat luas ya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Lanjutnya, Ia menyebutkan bahwa ada 5 program BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai Pemerintah pusat yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Akan tetapi, saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait program program tersebut yang notabene bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem.
Sebagai penutup, politisi perempuan itu mengungkapkan bahwa di Samarinda ada sekitar 300 orang pekerja informal yang belum terakomodasi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Dengan begitu, Ia berharap adanya sosialisasi untuk para pekerja mengetahui tata cara mendaftar sebagai peserta yang dibiayai pemerintah. (San/Adv)









