Infonusa.co, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat audiensi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda tersebut berfokus pada evaluasi dan optimalisasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil diskusi, sosialisasi Perda P4GN sejauh ini masih minim, baik di tingkat perangkat daerah maupun masyarakat. Padahal, penanganan ancaman narkotika membutuhkan tanggung jawab kolektif seluruh lini instansi dan lapisan masyarakat.
”Ternyata Perda ini belum tersosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah, apalagi ke masyarakat. Padahal dalam aturan tersebut tercantum tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga terkait, hingga masyarakat,” ujar Sri Puji.
Salah satu poin utama pembahasan audiensi ini menitikberatkan pada sektor pendidikan. Sri Puji menjelaskan, edukasi mengenai bahaya narkoba saat ini telah dimuat secara terintegrasi ke dalam beberapa mata pelajaran, seperti Biologi, PPKn, dan PJOK. Namun, penguatan materi edukasi ini masih menemui sejumlah kendala teknis di lapangan.
Wacana pembentukan mata pelajaran baru terkait P4GN dinilai kurang memungkinkan karena berpotensi menambah beban jam belajar, terlebih bagi sekolah yang masih menerapkan sistem dua gilir (double shift). Selain itu, ketersediaan Guru Bimbingan Konseling (BK) serta optimalisasi peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) masih menjadi tantangan mendasar.
Sebagai solusinya, DPRD bersama Disdikbud mendorong agar materi pencegahan narkotika dapat diintegrasikan lebih intensif melalui kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Selain sektor formal pendidikan, peran DP2PA turut menjadi sorotan strategis karena memiliki jaringan kader dan organisasi pendamping yang menjangkau hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Jaringan sosial ini dinilai efektif dalam mendeteksi dan mencegah penyebaran narkoba di lingkungan keluarga dan pemukiman warga.
Sri Puji menegaskan pentingnya pendekatan masif ini mengingat dampak penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda sudah berada pada tahap yang sangat memprihatinkan dan merambah seluruh lapisan sosial.
”Narkotika ini sudah masuk ke setiap lini kehidupan. Dari anak-anak hingga lansia, dari masyarakat tidak berpendidikan hingga pendidikan tinggi, serta dari kalangan mampu sampai tidak mampu. Masalah ini sudah sangat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat, sehingga pencegahannya harus dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh,” tegasnya menutup. (San/Adv)









