Infonusa.co, Samarinda – Merekap maraknya kasus kekerasan seksual yang meresahkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai hukuman kebiri layak diterapkan. Langkah tegas ini dianggap perlu untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.
Meski begitu, Sri Puji mengingatkan bahwa vonis kebiri tidak bisa dijatuhkan secara asal. Semua prosesnya wajib melewati mekanisme peradilan yang sah dan pembuktian hukum yang kuat.
”Saya pribadi mendukung penerapan hukuman kebiri, tapi tentu ada tahapan resminya. Seseorang tidak bisa langsung dihukum kebiri hanya karena tuduhan, semua harus dibuktikan dulu di meja hijau,” ujar Sri Puji.
Menurutnya, sanksi berat ini sangat tepat diganjar kepada pelaku kasus kejahatan luar biasa. Misalnya, pelaku yang tega memangsa anggota keluarganya sendiri atau residivis yang terus mengulangi perbuatan bejat tersebut.
”Pelaku yang sudah berulang kali beraksi atau yang korbannya adalah orang terdekat, sangat layak dipertimbangkan untuk mendapat hukuman kebiri,” tegasnya.
Selain itu, ia mewanti-wanti agar proses eksekusinya tetap memperhatikan standar dan prosedur medis sesuai undang-undang yang berlaku.
Sri Puji menekankan bahwa dampak kekerasan seksual, terutama pada korban anak-anak, sangat mengerikan karena meninggalkan trauma seumur hidup dan merusak masa depan mereka. Oleh karena itu, selain hukuman berat untuk pelaku, pemerintah juga wajib menjamin perlindungan dan pemulihan trauma bagi korban. (san/Adv)









