Infonusa.co, Samarinda – DPR RI dan Pemerintah Pusat tengah membahas terkait peralihan pengelolaan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pemerintah juga telah membahas pengalihan pengelolaan dan pembiyaan guru ASN ke pemerintah pusat
Munculnya wacana tersebut, DPRD Kota Samarinda juga merespon baik terkait penataan guru ASN. Pasalnya, wacana yang terkuak itu dapat memberikan kepastian tentang status tenaga pendidik serta mengatasi kekurangan tenaga pendidik di setiap daerah.
Mengatahui itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, yang membidangi pendidikan angjat bicara. Dirinya menilai pembahasan mengenai PPPK penuh waktu berpeluang menjadi PNS perlu dilihat atas kebijakan pengelolaan guru oleh pemerintah pusat.
“Kalau seandainya kemudian memang benar wacana dari PPPK penuh waktu khususnya kemudian diangkat menjadi PNS, justru itu harapan kita,” tegasnya.
Namun, dirinya menggaris bawahi regulasi secara utuh terkait wacana yang menyebar itu. Ismail menyebut kepastian status merupakan hal penting bagi tenaga pendidik PPPK, mengingat mereka memiliki perjanjian dan mekanisme kerja sendiri.
Lenih lanjut, Ismail mengungkapkan apabila guru memiliki status yang lebih jelas, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa dibayangi ketidakpastian mengenai status kepegawaian.
Dirinya menilai, permasalahan tersebut sejalan dengan kondisi Samarinda yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Sebab, Ismail mengatakan selama satu tahun terdapat 100 guru yang memasuki masa pensiun.
Melihat kondisi tersebut sangat timpang dengan kebutuhan tenaga pendidik di Samarinda yang diperkirakan sekitar 500 sampai 700 orang. “Makanya sejak awal kemudian kita mendorong adanya formasi khususnya PNS untuk tenaga guru. Supaya menutupi kekurangan guru kita ini,” sambungnya.
Permasalahannya berlanjut, ketika pemerintah daerah saat ini tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru. Sehingga, DPRD perlu mencari solusi terbaik dalam mengatasi kekosongan tenaga pendidik.
“Kami mendorong penggunaan skema Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengisi kebutuhan tertentu di ruang pendidikan,” ungkap Ismail.
Diakhir, dirinya bersama pihak DPRD Samarinda berharap tidak adanya pengurangan dan pensiun dini dari para tenaga pendidik di Samarinda. Hal itu akan menyebabkan kekosongan dan kekurangan, sehingga para siswa sisiw tidak mendapatkan layanan pendidikan. (San/Adv/)









