INFONUSA.CO, PENAJAM — Dana karbon diproyeksikan menjadi salah satu sumber pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam penyusunan APBD 2027. Namun, pemerintah daerah dan DPRD masih menunggu kepastian besaran penerimaan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar penetapan belum diterbitkan.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan nilai dana karbon yang berpotensi diterima daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Meski demikian, angka tersebut belum dapat dijadikan sebagai nilai final dalam penyusunan anggaran.
“Pakai dana karbon ada sekitar Rp10 miliar lebih. Saya belum tahu pastinya berapa,” kata Raup.
Menurutnya, kepastian nilai penerimaan menjadi penting karena akan memengaruhi perhitungan kemampuan fiskal daerah dalam APBD 2027. Pembahasan APBD sendiri telah mulai berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Namun, sejumlah angka penerimaan masih belum dapat dipastikan karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, termasuk PMK yang mengatur besaran transfer maupun penerimaan daerah.
“Proses awal sesuai undang-undang sudah kita laksanakan. Pembahasan-pembahasan sudah mulai. Tetapi angka realnya itu kan belum bisa dipastikan karena PMK-nya sendiri belum keluar,” ujarnya.
Raup mengatakan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nantinya akan kembali membahas penggunaan dana setelah besaran penerimaan resmi diketahui. Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan jenis belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Ia membedakan antara kebutuhan dan kewajiban dalam penyusunan APBD. Belanja yang bersifat wajib harus dipenuhi, sedangkan belanja berdasarkan kebutuhan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau kebutuhan ini kan bisa ya, bisa tidak. Tapi kalau kewajiban itu kan tidak bisa ditawar,” katanya.
Menurut Raup, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD terus dilakukan untuk menghitung kemampuan fiskal PPU. Selain dana karbon, terdapat sejumlah sumber penerimaan lain yang juga masih menunggu kepastian regulasi pemerintah pusat. Ia menyebut penerimaan yang diperhitungkan antara lain kompensasi karbon, penerimaan dari sektor sawit, serta sumber pendapatan lainnya. Namun, seluruhnya masih dalam proses dan belum dapat dipastikan nilainya.
“Masih dalam proses semua, tunggu PMK. Informasi terbaru ada penambahan. Kita juga butuh tahu,” ujarnya.
Raup menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menentukan penggunaan dana karbon secara terburu-buru sebelum nominal penerimaan ditetapkan. Setelah angka resmi tersedia, DPRD dan pemerintah daerah baru dapat membahas pos anggaran yang dapat dibiayai dari penerimaan tersebut. Kondisi fiskal daerah yang terbatas juga membuat setiap tambahan pendapatan perlu dihitung secara hati-hati.
Menurut Raup, penerimaan yang masuk harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kewajiban pemerintah daerah.
Dengan demikian, dana karbon yang diproyeksikan masuk dalam APBD 2027 belum dapat dianggap sebagai penerimaan dengan nilai pasti. DPRD masih menunggu PMK sebagai dasar untuk memastikan berapa besar dana yang benar-benar dapat diperhitungkan dalam struktur pendapatan daerah. Pembahasan pemanfaatannya, kata Raup, akan dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh angka resmi dari pemerintah pusat.(ADV/N/DPRDPPU)










