Infonusa.co, Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mengingatjan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengatur ulang tata lokasi parkir di Kota Tepian, terkhusus untuk kendaraan besar seperti truk dan peti kemas.
“Jangan sampai nanti ada keluarga kita yang terjadi insiden gara-gara itu. Ini buat keselamatan semua, termasuk pemiliknya juga,” kata Tiyo, sapaan akrabnya, Jumat (17/11/1023)
Tiyo mengungkapkan, banyak kendaraan besar yang parkir sembarangan di pinggir jalan, terutama di daerah pergudangan. Hal ini menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan dan juga menyebabkan kemacetan.
Ia merekomendasikan agar Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda bisa berkoordinasi dan berdiskusi untuk menentukan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir tersebut, apakah pemerintah kota atau pemerintah provinsi.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus membuka keran komunikasi dengan para pengusaha dan driver yang menggunakan kendaraan besar tersebut.
“Kalau perlu dibuatkan lapangan parkir yang kemudian mungkin disewakan saja, tapi safety. Parkirnya yang benar, ditaruh tempat yang benar. Kalau sudah begitu, kita minta nanti pemerintah Kota Samarinda, tentu melalui dinas terkait, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, untuk bisa mencari solusi ini,” bebernya.
Anggota Dewan daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda ini menekenakn, permintaannya ini bukan bermaksud untuk mengganggu bisnis para pengusaha, tetapi untuk mendorong masyarakat agar lebih progresif dan tertib dalam berlalu lintas.
Tiyo juga mengkritik kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di badan jalan Kota Samarinda, yang menurutnya mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak estetika kota.
“Kami melihat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu mobil, motor, maupun angkutan umum. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” ujarnya.
Tiyo menambahkan, parkir liar di badan jalan juga sangat beresikl menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena mengurangi ruang gerak kendaraan dan menghalangi pandangan pengemudi. Ia meminta pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir.
“Kami harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” tandas Tiyo.