Sosper Bantuan Hukum, Sigit Kirtik Pemprov Lambat buat Pergub

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Balikpapan, infonusa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan Sosialisasi dan penyebarluasan ( Sosper )  peraturan daerah Prov. Kaltim serentak kewilayah daerah pemilihan masing-masing.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan Sosper bersama masyarakat di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara hari Sabtu (27/3). Dalam sambutan Sigit menyampaikan Sosper kali ini membahas Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaranw bantuan hukum “Perda tersebut sebagaimana amanah UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang mendorong daerah untuk membuat aturan turunan tentang bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu” ungkap Sigit

Lanjut Sigit secara prinsip penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

” Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin” terang Sigit

Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memperluas akses keadilan melalui penganggaran bantuan hukum di APBD dan turut serta dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum dengan membentukan Perda tentang Bantuan Hukum

” Namun sanggat disayangkan Perda sudah dibuat tiga tahun lalu sampai saat ini Pemprov Lambat buat Pergubnya sebagai panduan pelaksanaan lebih lanjut dari Perda bantuan hukum ” sesal sigit

Sambung Sigit warga tetap bisa mendapat bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum yang sudah bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Ham. ” kita tahu bahwa pandangan masyarakat mengakses keadilan hukum melalui pengacara/advokat dinilai sangat mahal, tapi dengan aturan ini insyallah masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat dibantu sampai setatus hukumnya selesai/ingkrah. ungkap Sigit

Pada acara sosper kali ini sebagai Narasumber yang hadir Dr. Muhammad Nadzir, S.H.,M. Hum. ( Dosen Fakultas Hukum Uniba ), Agus Amri,SH.,M.H ( Ketua DPC Peradi Kota Balikpapan dan Rubadi,SH ( Ketua LBH KumHam Balikapan ).

Berita Terkait

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T
Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar
Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks
GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa
Oknum Penambang Ilegal Berhasil di Tangkap, HMI Apresiasi Kinerja Kepolisian
HMI Tepuk Tangan Soal Kekuatan Tambang Ilegal di Muang Dalam
Polda Kaltim Amankan 14 Pelaku Illegal Mining dan Barang Bukti di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Beri Apresiasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:09 WIB

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:40 WIB

Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar

Minggu, 26 November 2023 - 16:16 WIB

Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks

Sabtu, 9 September 2023 - 22:05 WIB

GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:37 WIB

Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kalimantan Timur, Agus Hari Kusuma

Dispora Kaltim

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam

Jumat, 18 Apr 2025 - 16:31 WIB